+ Pasal 1. Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
...
3. Warga Binaan adalah narapidana, anak binaan , dan klien.
...
6. Narapidana adalah terpidana yang sedang menjalani pidana penjara untuk waktu tertentu dan seumur hidup atau terpidana mati yang sedang menunggu pelaksanaan putusan, yang SEDANG MENJALANI PEMBINAAN di lembaga pemasyarakatan.
...
18. Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut dengan Lapas adalah lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi PEMBINAAN terhadap narapidana.
...
+ Pasal 2. Sistem Pemasyarakatan untuk tujuan:
...
b. meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Warga Binaan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik, taat hukum, bertanggung jawab, dan dapat aktif berperan dalam pembangunan.