Mohon tunggu...
LUCKY PERMANA M.Si.
LUCKY PERMANA M.Si. Mohon Tunggu... Pemerhati Kebijakan

=Berpijak pada iman, ilmu, dan pengalaman nyata, memadukan latar statistik dan refleksi hukum untuk mendorong kebijakan publik yang adil dan berpihak pada kemanusiaan. = Adz-Dzariyat[51]:56 | Ali Imran [3]:74 | An-Nisa [4]:114

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Hak Untuk Diperlakukan Adil Dalam Hal Tetap Bekerja dan Mendapatkan Pekerjaan Bagi Warga Negara Termasuk Mantan Warga Binaan

13 Oktober 2024   09:10 Diperbarui: 31 Agustus 2025   06:12 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi antrian pelamar kerja untuk seleksi bekerja (sumber gsmbar: Canva)

Pancasila. Sila ke-5: KeADILan sosial bagi SELURUH RAKYAT Indonesia.

4. 

UUD 1945 dan amandemennya. Pasal 27 ayat 2: TIAP-TIAP WARGA NEGARA BERHAK atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. 

5. 

UUD 1945 dan amandemennya. Pasal 28D ayat (2) SETIAP ORANG BERHAK UNTUK BEKERJA serta mendapat imbalan dan perlakuan yang ADIL DAN LAYAK dalam hubungan kerja. 

6. 

UUD 1945 dan amandemennya. Pasal 28D ayat (3) SETIAP WARGA NEGARA BERHAK memperoleh KESEMPATAN YANG SAMA dalam PEMERINTAHAN.

---amanat dan cita-cita tersebut di atas dalam konteks pembinaan warga binaan (narapidana) telah diupayakan oleh pemerintah dengan menerbitkan: ---

7. 

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan. 

+ Menimbang: bahwa PEMASYARAKATAN merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu yang diselenggarakan oleh pemerintah sebagai bagian dari proses penegakan hukum dalam rangka pelayanan serta pembinaan dan pembimbingan untuk REINTEGRASI SOSIAL.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun