Mohon tunggu...
Lucky Amelia
Lucky Amelia Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa

mahasiswa prodi ekonomi syariah

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Tahapan Perkembangan Ushul Fiqih

8 Oktober 2025   16:40 Diperbarui: 8 Oktober 2025   16:39 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Ilmu Ushul Fiqh punya sejarah yang panjang banget dalam perkembangan Islam, dan bisa dibagi jadi tiga tahap utama.

Di tahap awal, sekitar abad ke-3 Hijriah, ilmu ini mulai disusun dengan rapi sama Imam Syafi'i lewat karya terkenalnya, Ar-Risalah. Kitab ini jadi dasar penting dalam ilmu Ushul Fiqh dan dianggap sebagai tanda lahirnya ilmu ini secara resmi.

Masuk ke tahap perkembangan di abad ke-4 Hijriah, kajian Ushul Fiqh makin luas dan mendalam. Banyak ulama yang menulis karya-karya baru, seperti Ushul al-Kharkhi dan Al-Fushul fi Ushul. Di masa ini, pembahasan tentang Ushul Fiqh makin sistematis dan mulai nyentuh berbagai aspek hukum Islam secara lebih detail.

Lalu di tahap penyempurnaan, sekitar abad ke-5 sampai ke-6 Hijriah, ilmu Ushul Fiqh mencapai masa keemasannya. Banyak kitab penting lahir di periode ini, seperti Al-Mughni fi al-Abwah al-Adl wa at-Tawhid dan Al-Musthafa min Ilm al-Ushul. Karya-karya itu jadi rujukan utama yang masih dipakai sampai sekarang.

Dalam perjalanannya, Ushul Fiqh juga berkembang jadi beberapa aliran. Pertama, ada aliran Fuqaha (Thariqah Hanafiyyah), yaitu kelompok Ahlur Ra'yi yang lebih menonjolkan logika dan ijtihad rasional. Aliran ini banyak dipengaruhi oleh ulama dari mazhab Hanafi.

Kedua, aliran Mutakallimin (Thariqah Syafi'iyyah, Malikiyyah, Hanabilah), yang dikenal sebagai Ahlul Hadis karena lebih mengutamakan dalil naqli dan berpijak kuat pada metode Imam Syafi'i.

Terakhir, ada aliran Al-Jam'u, yaitu aliran gabungan yang berusaha nyatuin kelebihan dari dua pendekatan sebelumnya biar hasilnya lebih seimbang.

Sementara itu, perbedaan pendapat di kalangan para ulama fiqh muncul karena banyak hal. Misalnya, cara mereka memahami ayat Al-Qur'an dan hadis yang beda-beda, metode penafsiran yang digunakan, kondisi sosial saat itu, sampai latar belakang dan pengalaman pribadi masing-masing ulama. Faktor seperti mazhab yang diikuti, budaya, dan lingkungan tempat mereka hidup juga punya pengaruh besar.

Semua perbedaan itu justru bikin kajian fiqh dalam Islam jadi makin kaya dan beragam. Dari situ juga kelihatan betapa luas dan fleksibelnya ajaran Islam dalam menanggapi berbagai persoalan yang muncul di setiap zaman.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun