Mohon tunggu...
LPK CITRA Mandiri
LPK CITRA Mandiri Mohon Tunggu... Konsultan - Perlindungan Konsumen Indonesia

KONSUMEN INDONESIA yang kritis, cerdas dan tangguh akan menjadi salah satu landasan penting bagi Indonesia untuk meningkatkan kemandirian ekonomi nasional yang lebih berdaya saing

Selanjutnya

Tutup

Hukum

LPK CITRA Mandiri Temukan Dugaan "Pemalsuan Surat" di Kelurahan Air Jamban

13 September 2019   20:40 Diperbarui: 13 September 2019   20:43 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Duri (13/09), Laporan yang disampaikan ke Menteri Agraria & Menteri Perdagangan tersebut menjelaskan bahwa " BAIK MENURUT TATA LETAK, UKURAN/LUAS, DAN SAKSI-SAKSI SEMPADAN TANAH YANG SAAT INI DIKUASAI OLEH DASRIL, ADALAH TANAH MILIKNYA SENDIRI " hal ini sengaja diungkap karena sebelumnya tanah tersebut di klaim Achmad Sayuti berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) tanggal 17 Desember 1980 adalah miliknya, namun setelah Pengawas LPKCM menelusuri dan mengurutkan nama semua saksi sempadan tanah " DASRIL " tersebut, mulai dari saksi sempadan terakhir, saksi sempadan sebelumnya hingga ke saksi sempadan penumbang pertama ternyata bukan, berikut kami sampaikan isi laporan dengan nomor : 016/LPK-CM/L/11/IX/2019 tersebut pada bagian Kesimpulan, Saran dan Anjuran sebagai berikut :

V. KESIMPULAN

Bahwa setelah kami menyelesaikan penelusuran, berdasarkan keterangan dari semua pihak, termasuk keterangan dari Pemerintah Kelurahan Air Jamban dan Pemerintah Kecamatan Mandau, maka dengan ini kami memberikan kesimpulan sebagai berikut :

1.) Surat Ganti Kerugian Atas Tanah (SGKT) dengan Register Nomor : 667/SKGT/VII/1996 tanggal 25 Juli 1996 yang terbit atas Surat Keterangan Ganti Kerugian Atas Tanah nomor : 603/SGKT/1993 tanggal 30 Oktober 1993 dan Surat Keterangan Tanah nomor : 36/SK/XII/1974, berdasarkan keterangan para pihak sebagai berikut :

a) Bahwa batas saksi sempadan disebelah Utara, berdasarkan keterangan Suparman pada point nomor I. angka 3) dan keterangan Acong pada point nomor IV. angka 5), adalah berbatas dengan Aciu

b) Bahwa batas saksi sempadan disebelah Selatan, berdasarkan keterangan Suparman pada point nomor I. angka 3), adalah berbatas dengan Suparman

c) Bahwa batas saksi sempadan disebelah Barat, berdasarkan keterangan Sukimin pada point nomor I. angka 5), keterangan Armidah pada point nomor IV. angka 2) dan keterangan Suwardi pada point nomor IV. angka 4), adalah berbatas dengan Sukimin

d) Bahwa batas saksi sempadan disebelah Timur, berdasarkan keterangan Gustopan Siregar pada point nomor I. angka 4) adalah berbatas dengan Alibun Siregar dan Adrul Syam (Cahaya Bakti)

2.) Berdasarkan keterangan Suwardi selaku Ketua RT. 03 RW. 18 Kelurahan Air Jamban pada point nomor I. angka 7) dan point nomor IV. angka 4) dan berdasarkan keterangan Jhon Hendri selaku Ketua RW. 18 Kelurahan Air Jamban pada point nomor I. angka 8) tersebut, maka sehubungan dengan Akta Jual Beli (AJB) dari Ibrahim ketangan H. Johni Achmad dengan ukuran 51 M X 257 M tanggal 22 Nopember 1980, dengan batas saksi sempadan :

Sebelah Utara berbatas dengan Mustafa
Sebelah Selatan berbatas dengan Pakpahan
Sebelah Barat berbatas dengan Fakhrazi
Sebelah Timur berbatas dengan Zalik Aris

Dan sehubungan dengan Akta Jual Beli (AJB) dari H. Johni Achmad ke tangan Achmad Sayuti dengan ukuran 51 M X 128,5 M tanggal 17 Desember 1980, dengan batas saksi sempadan :

Sebelah Utara berbatas dengan Yusai Ahmad
Sebelah Selatan berbatas dengan Pakpahan
Sebelah Barat berbatas dengan Fakhrazi
Sebelah Timur berbatas dengan Zalik Aris

Berdasarkan dan berpedoman kepada nama-nama saksi sempadan tanah kedua akta tersebut,

MAKA TANAH YANG DIMAKSUD DALAM AKTA H. JOHNI ACHMAD DAN AKTA ACHMAD SAYUTI TERSEBUT, BUKANLAH TANAH YANG BERDIRI DIATAS TANAH DASRIL

sebab berdasarkan keterangan para pihak sebagaimana uraian-uraian tersebut diatas, semuanya bertolak belakang dengan fakta lapangan, selain itu kami telah menelusuri dan mengurutkan nama-nama semua saksi-saksi sempadan tanah tersebut, mulai dari saksi sempadan terakhir, saksi sempadan sebelumnya hingga ke saksi sempadan penumbang pertama sebagai berikut :

Sebelah Utara kami menemukan nama Aciu, dan nama Suparman (Penumbang Pertama)

Sebelah Selatan kami menemukan nama Suparman (Penumbang Pertama)

Sebelah Barat kami menemukan nama Armidah, nama Siti
Sara, dan nama Sastro (Penumbang Pertama)

Sebelah Timur kami menemukan nama Alibun Siregar, dan nama Prada Nasution (Penumbang Pertama), serta nama Adrul Syam (Cahaya Bakti), dan nama Ujang Rahman (Penumbang Pertama)

Dan kami tidak menemukan adanya nama :

Yusai Ahmad disebelah Utara
Pakpahan disebelah Selatan
Fakhrazi disebelah Barat dan
Zalik Aris disebelah Timur

Sebagaimana disebutkan dalam Akta Jual Beli (AJB) dari Ibrahim ketangan H. Johni Achmad dengan ukuran 51 M X 257 M tanggal 22 Nopember 1980, dan dalam Akta Jual Beli (AJB) dari H. Johni Achmad ke tangan Achmad Sayuti dengan ukuran 51 M X 128,5 M tanggal 17 Desember 1980 tersebut.

3) Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut dan sehubungan dengan keterangan yang disampaikan oleh Suparman, Gustopan Siregar, Adrul Syam (Cahaya Bakti), Sukimin, Armidah, Suwardi, Jhon Hendri, Jefri, Nurul Istiqamah, Bangun dan Acong telah bersesuaian dengan Surat Ganti Kerugian Atas Tanah (SGKT) dengan Register Nomor : 667/SKGT/VII/1996 tanggal 25 Juli 1996 atas nama Dasril yang terbit atas dasar Surat Keterangan Ganti Kerugian Atas Tanah nomor : 603/SGKT/1993 tanggal 30 Oktober 1993 dan atas dasar Surat Keterangan Tanah nomor : 36/SK/XII/1974, yang terletak di Jl. Harapan Jaya RT. 03 RW. 18 Kelurahan Air Jamban dengan saksi sempadan terakhir, saksi sempadan sebelumnya hingga saksi sempadan penumbang pertama tesebut, telah menjelaskan bahwa :

Sebelah Utara berbatas dengan Aciu, dan Aciu membeli tanah tersebut dari Suparman (Penumbang Pertama), dan bukan dengan H. Yusai Ahmad

Sebelah Selatan berbatas dengan Suparman (Penumbang Pertama), dan bukan dengan Pakpahan

Sebelah Barat berbatas dengan Armidah, dan Armidah membeli tanah tersebut dari Siti Sara melalui Sukimin, dan Siti Sara mendapatkan tanah tersebut dari almarhun suaminya Sastro (Penumbang Pertama), dan bukan dengan Fakhrazi

Sebelah Timur berbatas dengan Alibun Siregar, dan Alibun Siregar membeli tanah tersebut dari Prada Nasution (Penumbang Pertama), serta Adrul Syam (Cahaya Bakti), dan Adrul Syam membeli tanah tersebut dari Ujang Rahman (Penumbang Pertama), dan bukan dengan Zalik Aris

4) Dan oleh karena uraian-uraian tersebut dan dikarenakan keterangan para pihak sudah saling bersesuaian dengan Surat Ganti Kerugian Atas Tanah (SGKT) dengan Register Nomor : 667/SKGT/VII/1996 tanggal 25 Juli 1996 atas nama Dasril yang terbit atas dasar Surat Keterangan Ganti Kerugian Atas Tanah nomor : 603/SGKT/1993 tanggal 30 Oktober 1993 dan atas dasar Surat Keterangan Tanah nomor : 36/SK/XII/1974 tersebut, maka dengan Laporan Hasil Tindak Lanjut Pengaduan ini kami menyatakan sebagai berikut :

a) " BAIK MENURUT TATA LETAK, UKURAN/LUAS, DAN SAKSI-SAKSI SEMPADAN TANAH PADA TKP TERSEBUT, MAKA TANAH YANG SAAT INI DIKUASAI OLEH DASRIL, ADALAH TANAH MILIKNYA SENDIRI

b) Ditemukan adanya dugaan pelanggaran pidana " PEMALSUAN SURAT " atas pembuatan berita acara pengukuran ulang pada tanggal 25 Mei 2001, Gambar letak tanah pada tanggal 26 Mei 2001, dan Gambar Kasar pada tanggal 19 September 2005

c) Berdasarkan uraian-uraian dan temuan kami dilapangan, maka tanah Suparman pada bagian Selatan tanah Dasril masih tersisa dengan ukuran 20 M X 40 M, dan menurut pernyataan Suparman bahwa tanahnya tersebut belum pernah ia jual kepada siapapun, namun tanah tersebut diduga sudah dikuasai pihak lain

VI. SARAN DAN ANJURAN

1) Agar H. Johni Achmad dan Achmad Sayuti untuk tidak lagi mengganggu atau mengusik tanah milik Dasril tersebut, namun jika saudara kurang puas dengan Laporan Hasil Tindak Lanjut Pengaduan ini, saudara dapat menempuh jalur hukum perdata melalui Peradilan Umum di Bengkalis

2) Agar kiranya H. Johni Achmad dan Achmad Sayuti untuk tidak menebitkan surat tanah baru diatas tanah milik Dasril atau tanah orang lainnya, sebab hal tersebut dapat menimbulkan sanksi hukum pidana atas pemalsuan surat

3) Agar Pemerintah Kelurahan Air Jamban dan Pemerintah Kecamatan Mandau untuk tidak menerbitkan SKGT baik atas nama H. Johni Achmad maupun atas nama Achmad Sayuti sebelum adanya dasar hukum yang jelas atas transaksi Ganti Rugi atau atas Akta Jual Beli (AJB) dari Ibrahim ketangan H. Johni Achmad dengan ukuran 51 M X 257 M betanggal 22 Nopember 1980 dan atau atas Akta Jual Beli (AJB) dari Johni Achmad ke tangan Achmad Sayuti dengan ukuran 51 M X 128,5 M betanggal 17 Desember 1980 tersebut, sebab lokasi obyek tanah tersebut belum diketahui pasti keberadaannya

4) Agar BPN Kabupaten Bengkalis untuk tidak menerbitkan Sertikat Hak Milik baik atas nama H. Johni Achmad maupun atas nama Achmad Sayuti sebelum adanya dasar hukum yang jelas atas transaksi Ganti Rugi atau atas Akta Jual Beli (AJB) dari Ibrahim ketangan H. Johni Achmad dengan ukuran 51 M X 257 M betanggal 22 Nopember 1980 dan atau atas Akta Jual Beli (AJB) dari Johni Achmad ke tangan Achmad Sayuti dengan ukuran 51 M X 128,5 M tanggal 17 Desember 1980 tersebut, sebab lokasi obyek tanah tersebut belum diketahui pasti keberadaannya

TIM Publikasi telah meminta klarifikasi dari Ketua LPK CITRA Mandiri yaitu Syahril Agoes dan Ketua yang kerap disapa Pak Agoes ini menjelaskan bahwa :

" Lembaga yang ia Pimpin adalah lembaga yang transparan dan terbuka kepada masyarakat, dan kami akan selalu mempublikasikan hasil pengawasan kami berdasarkan tugas dan kewenangan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen, dapat kami sebarluaskan kepada masyarakat dan dapat kami sampaikan kepada Menteri dan menteri teknis serta melakukan gugatan melalui peradilan umum sebagaimana tercantum dalam Pasal 46 Ayat (1) huruf a dan huruf c Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan/atau melakukan gugatan pidana berdasarkan laporan Pengadu di kepolisian

Namuan terkait ditemukannya dugaan tindak pidana " Pemalsuan Surat " tersebut semua bergantung pada itikat baik masing-masing pihak, dan jika berujung keproses polisi, maka salinan laporan kami ini akan dijadikan bukti atau bukti petunjuk " tuturnya. (TIM Publikasi)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun