Duri (13/09), Laporan yang disampaikan ke Menteri Agraria & Menteri Perdagangan tersebut menjelaskan bahwa " BAIK MENURUT TATA LETAK, UKURAN/LUAS, DAN SAKSI-SAKSI SEMPADAN TANAH YANG SAAT INI DIKUASAI OLEH DASRIL, ADALAH TANAH MILIKNYA SENDIRI " hal ini sengaja diungkap karena sebelumnya tanah tersebut di klaim Achmad Sayuti berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) tanggal 17 Desember 1980 adalah miliknya, namun setelah Pengawas LPKCM menelusuri dan mengurutkan nama semua saksi sempadan tanah " DASRIL " tersebut, mulai dari saksi sempadan terakhir, saksi sempadan sebelumnya hingga ke saksi sempadan penumbang pertama ternyata bukan, berikut kami sampaikan isi laporan dengan nomor : 016/LPK-CM/L/11/IX/2019 tersebut pada bagian Kesimpulan, Saran dan Anjuran sebagai berikut :
KEMBALI KE ARTIKEL