Mohon tunggu...
LPK CITRA Mandiri
LPK CITRA Mandiri Mohon Tunggu... Konsultan - Perlindungan Konsumen Indonesia

KONSUMEN INDONESIA yang kritis, cerdas dan tangguh akan menjadi salah satu landasan penting bagi Indonesia untuk meningkatkan kemandirian ekonomi nasional yang lebih berdaya saing

Selanjutnya

Tutup

Hukum

LPK CITRA Mandiri Temukan Dugaan "Pemalsuan Surat" di Kelurahan Air Jamban

13 September 2019   20:40 Diperbarui: 13 September 2019   20:43 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Duri (13/09), Laporan yang disampaikan ke Menteri Agraria & Menteri Perdagangan tersebut menjelaskan bahwa " BAIK MENURUT TATA LETAK, UKURAN/LUAS, DAN SAKSI-SAKSI SEMPADAN TANAH YANG SAAT INI DIKUASAI OLEH DASRIL, ADALAH TANAH MILIKNYA SENDIRI " hal ini sengaja diungkap karena sebelumnya tanah tersebut di klaim Achmad Sayuti berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) tanggal 17 Desember 1980 adalah miliknya, namun setelah Pengawas LPKCM menelusuri dan mengurutkan nama semua saksi sempadan tanah " DASRIL " tersebut, mulai dari saksi sempadan terakhir, saksi sempadan sebelumnya hingga ke saksi sempadan penumbang pertama ternyata bukan, berikut kami sampaikan isi laporan dengan nomor : 016/LPK-CM/L/11/IX/2019 tersebut pada bagian Kesimpulan, Saran dan Anjuran sebagai berikut :

V. KESIMPULAN

Bahwa setelah kami menyelesaikan penelusuran, berdasarkan keterangan dari semua pihak, termasuk keterangan dari Pemerintah Kelurahan Air Jamban dan Pemerintah Kecamatan Mandau, maka dengan ini kami memberikan kesimpulan sebagai berikut :

1.) Surat Ganti Kerugian Atas Tanah (SGKT) dengan Register Nomor : 667/SKGT/VII/1996 tanggal 25 Juli 1996 yang terbit atas Surat Keterangan Ganti Kerugian Atas Tanah nomor : 603/SGKT/1993 tanggal 30 Oktober 1993 dan Surat Keterangan Tanah nomor : 36/SK/XII/1974, berdasarkan keterangan para pihak sebagai berikut :

a) Bahwa batas saksi sempadan disebelah Utara, berdasarkan keterangan Suparman pada point nomor I. angka 3) dan keterangan Acong pada point nomor IV. angka 5), adalah berbatas dengan Aciu

b) Bahwa batas saksi sempadan disebelah Selatan, berdasarkan keterangan Suparman pada point nomor I. angka 3), adalah berbatas dengan Suparman

c) Bahwa batas saksi sempadan disebelah Barat, berdasarkan keterangan Sukimin pada point nomor I. angka 5), keterangan Armidah pada point nomor IV. angka 2) dan keterangan Suwardi pada point nomor IV. angka 4), adalah berbatas dengan Sukimin

d) Bahwa batas saksi sempadan disebelah Timur, berdasarkan keterangan Gustopan Siregar pada point nomor I. angka 4) adalah berbatas dengan Alibun Siregar dan Adrul Syam (Cahaya Bakti)

2.) Berdasarkan keterangan Suwardi selaku Ketua RT. 03 RW. 18 Kelurahan Air Jamban pada point nomor I. angka 7) dan point nomor IV. angka 4) dan berdasarkan keterangan Jhon Hendri selaku Ketua RW. 18 Kelurahan Air Jamban pada point nomor I. angka 8) tersebut, maka sehubungan dengan Akta Jual Beli (AJB) dari Ibrahim ketangan H. Johni Achmad dengan ukuran 51 M X 257 M tanggal 22 Nopember 1980, dengan batas saksi sempadan :

Sebelah Utara berbatas dengan Mustafa
Sebelah Selatan berbatas dengan Pakpahan
Sebelah Barat berbatas dengan Fakhrazi
Sebelah Timur berbatas dengan Zalik Aris

Dan sehubungan dengan Akta Jual Beli (AJB) dari H. Johni Achmad ke tangan Achmad Sayuti dengan ukuran 51 M X 128,5 M tanggal 17 Desember 1980, dengan batas saksi sempadan :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun