Mohon tunggu...
LOV
LOV Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Menulis butuh tahu dan berani

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hilang Marwah Pengadilan Negeri Batam Sebab Putusan Hakim Praperadilan Tak Penuhi Rasa Keadilan

10 November 2023   22:00 Diperbarui: 11 November 2023   08:41 421
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Salah satu karangan bunga berisi pesan untuk hakim praperadilan Rempang di depan PN Batam, 5 November 2023.

Sementara itu, Sitinur dan Evi Maharani, istri Herman dan Hairol, mengatakan bahwa sampai saat mereka memberikan kesaksian di depan persidangan praperadilan, 2 November 2023 atau 52 hari sejak suami-suami mereka ditangkap, ditahan, dan dijadikan tersangka, mereka masih belum menerima surat penangkapan, penahanan, maupun penetapan tersangka Herman dan Hairol. Sebagai pihak keluarga yang sewajibnya diberikan tembusan surat penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka sebagai sarana pemberian informasi bahwa suami-suami mereka sudah ditangkap, ditahan, dan dijadikan sebagai tersangka, penyidik telah melanggar ketentuan hukum yang diatur dalam Pasal 18 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pasal 21 Ayat (3) KUHAP. Lebih dari itu, penyidik yang tidak memberikan surat penangkapan sama sekali atau memberikannya kepada pihak keluarga namun lewat tujuh hari sejak seseorang ditangkap, berarti tidak patuh pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XI/2013, yang berakibat pada penangkapan menjadi tidak sah. 

Penangkapan yang tidak sah memiliki konsekuensi lanjutan berupa penangkapan yang batal demi hukum, sehingga Hairol, Herman, dan Misranto sudah sepatutnya dibebaskan dari tahanan. Bukan hanya ketiga tersangka itu, penangkapan tidak sah secara hukum ini turut dialami oleh setidaknya sembilan tersangka lainnya, yaitu Liswardi karena Dodi, adiknya, baru menerima surat penangkapan pada 30 Oktober 2023; Ardiansyah karena Juliana, saudaranya, baru menerima surat penangkapan pada 29 Oktober 2023 melalui pos; Dicky Aldi karena Rina, ibunya, baru menerima surat penangkapan pada 27 Oktober 2023 melalui pos; Putra Bahari karena kakaknya, Siti Haula, baru menerima surat penangkapan 14 hari setelah Putra ditangkap; Rafi karena Ramli, bapaknya, baru menerima copyan surat penangkapan 10 hari sejak Rafi ditangkap; Fitto Dwiky Sandiva karena Miradifa, ibunya, baru tanda tangan berita acara penangkapan pada 23 Oktober 2023, namun belum menerima tembusan surat penangkapan hingga kini; M. Yusuf karena Mariani, keponakannya, tidak menerima surat penangkapan sampai sekarang; Supiandra karena Eva, istrinya, tidak menerima surat penangkapan hingga sekarang; Thomas karena Desi Romantika, istrinya, tidak menerima surat penangkapan hingga sekarang.  

***

Mengadili,

Dalam Eksepsi, 

Menolak eksepsi termohon.

Dalam Pokok Perkara,

Menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,

Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil.

Hakim Edy Sameaputty membacakan putusan praperadilan di Ruang Purwoto Gandasubrata, 6 November 2023. Permohonan praperadilan ditolak seluruhnya.
Hakim Edy Sameaputty membacakan putusan praperadilan di Ruang Purwoto Gandasubrata, 6 November 2023. Permohonan praperadilan ditolak seluruhnya.

Menjelang kumandang Adzan Maghrib, 6 November 2023, Hakim Edy Sameaputty sampai pada pembacaan amar putusan praperadilan seperti dalam kalimat di atas. Amar putusan tersebut salah satunya ditujukan kepada tersangka Thomas bin Subandi, 50 tahun, yang mengajukan praperadilan dalam rangka menguji sah atau tidaknya penetapan tersangkanya. Ia dituduh melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah atau dianggap telah menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun