Mohon tunggu...
LOV
LOV Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Menulis butuh tahu dan berani

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hilang Marwah Pengadilan Negeri Batam Sebab Putusan Hakim Praperadilan Tak Penuhi Rasa Keadilan

10 November 2023   22:00 Diperbarui: 11 November 2023   08:41 422
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Salah satu karangan bunga berisi pesan untuk hakim praperadilan Rempang di depan PN Batam, 5 November 2023.

***

Sampul depan permohonan praperadilan pengujian status tersangka Thomas yang dibacakan pada 31 Oktober 2023 oleh kuasa hukumnya. 
Sampul depan permohonan praperadilan pengujian status tersangka Thomas yang dibacakan pada 31 Oktober 2023 oleh kuasa hukumnya. 

"Bahwa Pemohon dalam perkara a quo pada awalnya ingin ke Pasar Mitra Raya untuk bermaksud menjual hasil taninya yaitu cabe. Kemudian karena Pemohon ingin tahu dengan berita-berita yang yang ada di grup WhatsApp Petani bahwa akan ada demo tanggal 11 September 2023 di Kantor BP Batam, akhirnya mendengar kabar tersebut Pemohon pergi ke Kantor BP Batam untuk melihat apakah benar ada demo tersebut, sehingga dari awal tidak ada yang menyuruh. Pemohon hanya ingin tahu apakah benar informasi yang didengarnya."

Cuplikan permohonan praperadilan Thomas yang ditangkap polisi dan dituduh melawan petugas yang sah atau pengrusakan barang saat demo 11 September 2023
Cuplikan permohonan praperadilan Thomas yang ditangkap polisi dan dituduh melawan petugas yang sah atau pengrusakan barang saat demo 11 September 2023

Kalimat tersebut dibacakan oleh salah seorang kuasa hukum Thomas bin Subandi, Pemohon praperadilan sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka, Selasa, 31 Oktober 2023, di Pengadilan Negeri Batam. Sidang praperadilan untuk menguji status tersangka Thomas tersebut berlangsung selama tujuh hari kalender dengan agenda akhir pembacaan putusan pada 6 November 2023. 

Thomas merupakan seorang petani berusia 50 tahun yang tinggal di Pulau Setokok, Kepulauan Riau (Kepri). Pulau Setokok yang terkenal dengan keindahan pasir putihnya, berada di Jembatan Tiga Barelang, berjarak sekitar 25 kilometer dari Pasar Mitra Raya, Batam Center, tempat Thomas menjual hasil taninya. Jembatan Barelang sendiri merupakan rangkaian enam jembatan sepanjang 2.264 meter yang menghubungkan tiga pulau besar di Kepri, yaitu Batam, Rempang, dan Galang, beserta beberapa pulau kecil lainnya, termasuk Pulau Setokok, tempat tinggal Thomas. 

Senin, 11 September 2023, usai dari Pasar Mitra Raya, Thomas singgah ke Kantor Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) yang berjarak lima kilometer dari Pasar Mitra Raya. Sesampainya di BP Batam, pusat lokasi unjuk rasa, tengah hari, ia mendengar himbauan dari polisi agar para demonstran bubar. Tidak beberapa lama kemudian, polisi menembakkan gas air mata yang menyebabkan mata Thomas perih. Ia pun berlari menghindari gas air mata, lalu ditarik oleh petugas kepolisian dan diamankan di kantor BP Batam. Dari BP Batam, Thomas dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang untuk dilakukan pemeriksaan hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada hari itu juga.

Peristiwa penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka tersebut tidak hanya dialami oleh Thomas saja, melainkan juga kedua puluh sembilan orang lelaki lainnya yang serempak mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka mereka. Polisi melakukan ketiga jenis upaya paksa tersebut terhadap 30 orang ini karena dianggap melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah (Pasal 212-214 KUHP), dalam hal ini aparat keamanan yang sedang mengamankan unjuk rasa. Selain itu, mereka juga dianggap telah menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang (Pasal 170 KUHP), maksudnya diduga telah memukul dan melakukan pengeroyokan terhadap petugas kepolisian serta merusak kantor BP Batam saat melakukan unjuk rasa. 

Unjuk rasa di kantor BP Batam tersebut dilakukan masyarakat dari pagi hingga siang hari pada 11 September 2023. Dari berbagai penjuru Kepri, ribuan orang datang dan berkumpul di kantor BP Batam, berorasi meminta agar Pemerintah Daerah Batam membebaskan tujuh warga Pulau Rempang-Galang yang sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa penghadangan petugas yang akan melakukan pematokan lahan Kampung Tua Rempang-Galang dalam rangka pembangunan proyek berskala nasional Rempang Eco-City, 7 September 2023. Selain itu, lebih penting lagi, mereka juga menuntut Kepala BP Batam yang juga Walikota Batam, Muhammad Rudi, untuk tidak merelokasi warga Rempang-Galang yang terkena dampak dari pembangunan proyek tersebut.

Menurut pengakuan salah seorang tersangka atau pemohon praperadilan, Aminnudin, 28 tahun, orasi tersebut sudah ditanggapi oleh Rudi selaku Kepala BP Batam. Akan tetapi, massa aksi tidak terima dengan apa yang disampaikan oleh Rudi, sehingga meminta Rudi untuk keluar lagi menemui massa dan memenuhi tuntutan massa, yaitu membebaskan tersangka yang ditahan serta tidak merelokasi atau menggeser warga Kampung Tua Pulau Rempang-Galang. Setelah 30 menit menunggu, namun Rudi tidak keluar lagi, sehingga massa mulai menggoyang-goyangkan pagar kantor BP Batam. 

Melihat situasi mulai tidak kondusif, aparat keamanan pun membubarkan massa aksi. Sebagian dari mereka patuh dan menuju kantor Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepri yang berjarak 1,5 kilometer dari BP Batam yang merupakan titik kumpul aksi, namun sebagian lagi tetap berada di kantor BP Batam. Kerusuhan pun tidak dapat dihindari, tiba-tiba ada yang melempar batu, potongan besi, air mineral kemasan gelas berisi pasir ke kantor BP Batam dan ke arah petugas yang berjaga dan mengawal aksi, hingga memukul dan menendang petugas berpakaian bebas yang ternyata merupakan anggota kepolisian. Kaca-kaca kantor BP Batam pecah, betonnya roboh dan pagarnya hancur, petugas kepolisian pun mengalami luka berat. Aparat keamanan mengatasi hal tersebut dengan menembakkan gas air mata, sehingga warga pun berlarian untuk menghindarinya yang kemudian diikuti dengan penangkapan warga oleh aparat kepolisian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun