Mohon tunggu...
Liza Febrienty
Liza Febrienty Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Aku berpikir maka aku ada

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kajian Hukum Pemberhentian Kepala Sekolah

30 Desember 2015   11:36 Diperbarui: 30 Desember 2015   11:58 1569
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perbuatan ikhlas memperjuangkan kepentingan masyarakat dalam bentuk berpartisipasi memperbaiki kebijakan UN dilindungi oleh UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,AD/ART,UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM,dan UU No 17 Tahun 2013 tentang ORMAS

Berdasarkan kajian hubungan perbuatan kreatif tampil sesaat mengemukakan pendapat soal UN melalui media massa ditinjau dari aspek yuridis,filosofi,sosiologi hukum dan kultur masyarakat sesungguhnya termasuk perbuatan terpuji dan patut dimaafkan.

 

                                                                               Jakarta,25 Desember 2015

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun