Mohon tunggu...
Liza Febrienty
Liza Febrienty Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Aku berpikir maka aku ada

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kajian Hukum Pemberhentian Kepala Sekolah

30 Desember 2015   11:36 Diperbarui: 30 Desember 2015   11:58 1569
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KAJIAN HUKUM PEMBERHENTIAN KEPALA SEKOLAH

Pemberhentian jabatan Kepala Sekolah di Indonesia khususnya di Jakarta menjadi isu yang menarik dan “ramai”. Jumlah kepala sekolah yang diberhentikan “mendadak” mencapai  puluhan orang dan masih akan disusul pemberhentian dalam jumlah lebih besar lagi pada waktu yang akan datang.  Apabila lembaga Pengadilan PTUN tidak menguji, mengoreksi dengan teliti Putusan Pejabat Tata Usaha Negara serta tidak segera menghentikan keputusan pemberhentian yang sewenang-wenang tersebut, maka hal  ini akan mengganggu kedamaian dan kesejahteraan pendidik di tanah air.

Bagi warga masyarakat Indonesia yang sedang berada di era keterbukaan informasi publik ini semakin kreatif dalam berpikir, dapat membedakan suatu perbuatan pemberhentian sesuai norma atau tidak. Meskipun masyarakat tidak baca SK pemberhentian, tidak terpaku pada peraturan apapun yang mendasari keputusan mengeluarkan obyek sengketa, akan tetapi Kami anggota masyarakat telah memiliki pemetaan untuk menilai kesesuaian perbuatan yang dimaksud dengan hukum moral dan perasaan keadilan masyarakat. Mengingat Kepala Sekolah yang diberhentikan adalah aktivis pendidikan yang juga menjabat Sekjen FSGI, Retno Listyarti, yang dikenal publik kreatif mengeluarkan pendapat atau pikiran melalui media cetak, online dan elektronik.

FSGI (Federasi Serikat Guru Indonesia) telah berjuang perihal UN (Ujian Nasional) melalui dialog dengan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang dipimpin M. Nuh yang lalu tapi belum berhasil. Namun, di era Presiden Jokowi dengan Mendikbud (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan) Anies Baswedan usulan untuk menghentikan kebijakan UN sebagai penentu kelulusan siswa dan masuk PTN (Perguruan Tinggi Negeri) direspon dan dikabulkan. Wujud perjuangan dilakukan diatas meja dengan cara musyawarah dan turun ke jalan berdemonstasi yang diliput oleh media masa.

Bagi pendidik tanah air, Retno Listyarti  identik dengan pejuang dalam bidang pendidikan, yang jujur dan ikhlas memperjuangkan kehendak dan kebutuhan masyarakat yang trauma,rugi akibat kebijakan UN dijadikan penentu lulus. Seseorang yang dianggap masyarakat berjasa dalam bidang pendidikan,untuk standar berpikir rasional sangatlah sulit menerima alasan pemberhentian karena pelanggaran hukum disiplin yang luar biasa. Yang masyarakat ketahui selama ini ybs melakukan hal yang biasa dan memenuhi standar tugas yang biasa dan wajar,sekarang Ia diberhentikan dengan dalil ada pelanggaran hukum yang luar biasa, misalnya meninggalkan tugas sebentar saat UN dan tidak ada akibat  yang ditimbulkan luar biasa bagi kepentingan pelaksanaan UN di sekolah yang dipimpinnya. Kami menilai tingkat perbuatan kesalahan sepele tetapi hukuman yang diberikan tidak sepele melainkan luar biasa dan berat,inilah keadaan tidak adil yang dipertanyakan publik tanah air.

Guru ,Dosen,Peneliti, Pemerhati pendidikan dan masyarakat peduli hukum dan keadilan saat ini sedang menanti penjatuhan putusan PTUN Jakarta, terhadap perkara No. 165/2015/PTUN “Retno Listyarti Melawan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta”, yang diajukan oleh salah seorang Kepala Sekolah berani dan kreatif Retno Listyarti, yang mengajukan gugatan semata-mata untuk  menegakkan hukum moral,keadilan dan tetap memperhatikan legalistik positivisme yang sudah diterima masyarakat Indonesia.

Hakim PTUN harus hati-hati,jeli dan teliti dalam menyelesaikan kasus pemberhentian yang menarik perhatian dan ditunggu keputusannya oleh publik. Kami masyarakat sesungguhnya  memahami persoalan, mengukur dari standar moral,sosial masyarakat, sesuatu perbuatan patut atau tidak patut. Putusan Hakim yang ditunggu masyarakat saat ini adalah menjadikan kasus pemberhentian Kepsek ini sebagai contoh kasus dan berencana melahirkan putusan profesional ,bermutu yang akan menjadi Yurisprudensi.

Undang-Undang otonomi daerah yaitu UU No 32 Tahun 2004 dibuat tidak untuk melahirkan Raja Kecil di daerah yang dapat bertindak sewenang-wenang memberi hukuman terhadap guru/Kepsek yang dianggap melanggar disiplin. Kesalahan itu bukan di dada/perasaan tapi sesuatu yang terukur atau dapat diukur ramai-ramai oleh banyak orang. Menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat di pasal 22 UU tsb yang berbunyi “Pemda menjalankan roda pemerintahan menegakkan keadilan dan pemerataan”.

Apakah hubungan pemberhentian dengan penerapan pasal 22 ? Alasan demi keadilan pada pemberhentian Kepsek tidak dapat diterima oleh masyarakat, pejabat TUN sebagai pelaksana aturan tidak konsisten mentaati aturan, yaitu lalai menggunakan Permendiknas No 28 Tahun 2010 sebagai dasar dan acuan pengambilan keputusannya, padahal peraturan tersebut hanya satu-satunya pedoman memberhentikan jabatan Kepala Sekolah.

Telah diatur pada pasal 14 Permendiknas yang dimaksud sebelum penerbitan SK pemberhentian wajib terlebih dahulu mengeluarkan putusan hukuman disiplin minimal sedang dan/atau berat sebagaimana amanat PP No 53 Tahun 2010. PP No 53 Tahun 2010 tidak pernah mengatur kriteria pemberhentian Kepala Sekolah,akan tetapi Permendiknas tunduk dan menghargai PP No 53 Tahun 2010 sebagai prasyarat pemberhentian Kepala Sekolah. Mengambil keputusan yang berbeda dari maksud dan ketentuan yang berlaku adalah termasuk perbuatan tidak adil,hal tersebut diperkuat oleh pendapat ahli Notonegoro yang menyatakan “sesuatu keadaan dikatakan adil jika sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku”.

Apabila pejabat TUN dalam konsiderannya mendalilkan alasan pemberhentian Kepala Sekolah ybs lebih mementingkan organisasi profesi guru FSGI ketimbang menjalankan tugas pokok sebagai Kepsek, maka Hakim sepatutnya memeriksa dan menganalisis perkara PTUN keterkaitan persoalan dan dalil dengan filosofi,metodologi dan sosiologi hukum,untuk menggali akar,latar belakang/penyebab Kepsek diberhentikan dari jabatannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun