Perbuatan ikhlas memperjuangkan kepentingan masyarakat dalam bentuk berpartisipasi memperbaiki kebijakan UN dilindungi oleh UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,AD/ART,UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM,dan UU No 17 Tahun 2013 tentang ORMAS
Berdasarkan kajian hubungan perbuatan kreatif tampil sesaat mengemukakan pendapat soal UN melalui media massa ditinjau dari aspek yuridis,filosofi,sosiologi hukum dan kultur masyarakat sesungguhnya termasuk perbuatan terpuji dan patut dimaafkan.
Â
                                                                              Jakarta,25 Desember 2015
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!