Pengalaman kehilangan emas yang pernah dialami ibu dan nenek membuat saya bertanya terkait pengalaman menyimpan emas yang aman pada Peggy. Seorang kawan yang sudah berinvestasi emas sejak jaman pandemi.
“Emasmu disimpan dimana, Peg”, tanya saya pada suatu siang.
“Di Safe Deposit Boxnya Pegadaian”, jawab Peggy dengan singkat.
“Kenapa ditaruh di sana?”, timpal saya dengan cukup penasaran.
“Awalnya ikut-ikutan temen SD saja. Katanya sih aman. Ternyata beneran aman, kok. Aku sudah empat tahun ini pakai Safe Deposit Box di Pegadaian”.
“Soalnya aku pernah nyimpen emas di rumah. Eh, hilang dong, sak cepuk’e”, tambahnya sesaat kemudian.
Cepuk merupakan sebutan untuk kotak kecil yang digunakan sebagai tempat penyimpanan perhiasan. Selain menyimpan di dalam dompet khusus, sebagian orang ada yang masih menyimpan emas di dalam cepuk. Biasanya koleksi emas tersebut akan disimpan di lemari atau tempat lain di rumah yang dianggap aman.
Dari obrolan inilah saya baru tahu kalau Pegadaian itu memiliki layanan Safe Deposit Box yang bisa dimanfaatkan masyarakat luas dengan biaya yang cukup terjangkau. Proses pendaftarannya pun yang terbilang cepat dan mudah. Hanya perlu membawa kartu identitas berupa KTP/Paspor, lalu mengisi formulir pendaftaran. Dengan biaya pendaftaran dan biaya jaminan kunci sebesar Rp 10.000, dan Rp 500.000, saja, semua orang dapat mengakses layanan tahunan Safe Deposit Box Pegadaian sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
Safe Deposit Box Pegadaian tersedia dalam tiga ukuran, yakni 3x10 inch, 5x10 inch dan 10x10 inch, dengan biaya sewa per tahun sebesar Rp 400.000, Rp 500.000, dan Rp 800.000, saja. Jika dibandingkan dengan resiko kehilangan investasi emas fisik yang disimpan di dalam rumah, tentu biaya sewa Safe Deposit Box dari Pegadaian terbilang terjangkau, bukan? Terlebih jika pernah mengalami kehilangan emas fisik seperti ibu, nenek ataupun Peggy.
Harga Mahal dari Sebuah Kepercayaan