Mohon tunggu...
Lia Nur Farida
Lia Nur Farida Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Uniersitas Mercu Buana

Salah satu mahasiswa tingkat akhir

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 1 Prof. Dr. Apollo : Penggabungan Usaha (Kombinasi Bisnis)

9 April 2021   12:22 Diperbarui: 9 April 2021   12:48 541
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jika entitas memilih untuk mengembangkan atau mengakuisisi fasilitas baru akan banyak mengalami penundaan operasi karena perlu izin dari pemerintah untuk memulai operasinya.

  • Penghindaran Pengambilalihan

Banyak perusahaan bergabung untuk menghindari akuisisi sendiri. Perusahaan yang lebih kecil cenderung lebih rentan terhadap pengambilalihan perusahaan. Maka banyak dari mereka mengangkat strategi pembeli yang agresif untuk mempertahankan diri dari upaya pengambilalihan oleh perusahaan lain.

  • Akuisisi Aset Tak Berwujud

Penggabungan usaha menyatukan sumber daya yang berwujud serta tidak berwujud.

  • Alasan lain

Perusahaan dapat memilih penggabungan usaha daripada bentuk ekspansi lain untuk keuntungan pajak bisnis seperti penerusan rugi pajak, untuk pendapatan pribadi dan keuntungan pajak kekayaan, atau untuk alasan pribadi.

IFRS 3 menetapkan prinsip dan persyaratan tentang bagaimana pengakuisisi dalam kombinasi bisnis :

  • Mengakui dan mengukur niat baik yang diperoleh dalam kombinasi bisnis atau keuntungan dari pembelian murah; serta pada laporan keuangan yaitu asset dan liabilitas yang diperoleh dan setiap kepentingan pihak yang diakuisisi yang dimiliki oleh pihak lain.
  • Menentukan informasi apa yang harus diungkapkan untuk memungkinkan pengguna laporan keuangan mengevaluasi sidat dan dampak keuangan dari kombinasi bisnis.

Bentuk Penggabungan Usaha

Bentuk-bentuk penggabungan badan usaha :

aklan-2b-606fe02f8ede4867db738e32.png
aklan-2b-606fe02f8ede4867db738e32.png
Menurut jenis kegiatan usaha :
  • Penggabungan Horizontal, penggabungan perusahaan dalam line business atau pasar yang sama.
  • Penggabungan Vertikal, penggabungan usaha dengan operasi yang berbeda secara berturut-turut, tahapan produksi dan/atau distribusi.
  • Konglomerasi, penggabungan dengan produk dan atau jasa yang tidak saling berhubungan.

aklan-2c-606fe03a8ede486790042662.png
aklan-2c-606fe03a8ede486790042662.png
Menurut kejadian hukumnya :
  • Akuisisi (acquisition), terjadi ketika suatu perusahaan memperoleh aset produktif dari suatu entitas lain dan menyatukan aset-aset tersebut ke dalam operasi miliknya.
  • Merger, penggabungan antara dua perusahaan yang mana yang satu mempunyai ukuran yang relatif lebih kecil daripada yang lainya, dimana perusahaan yang dibeli akan dijadikan anak perusahaan atau dibubarkan.
  • Konsolidasi, konsolidasi terjadi ketika sebuah perusahaan baru dibentuk untuk mengambil alih aset dan operasi dari dua entitas usaha yang terpisah, dan akhirnya entitas yang terpisah tersebut dibubarkan.
  • Afiliasi, penggabungan usaha dengan cara membeli sebagian besar saham atau seluruh saham perusahaan lain untuk memperoleh hak pengendalian (controlling interest).

Metode Pencatatan pada Penggabungan Usaha

Metode Pooling of Interest

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun