Mohon tunggu...
Lia Latifa
Lia Latifa Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - alumni MA. Queen Zam-zam Pasrepan

apapun yang bernilai dalam hidup harus diperjuangkan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Dampak Pandemi Covid-19 terhadap Tenaga Kerja di Kabupaten Pasuruan

25 Oktober 2021   07:23 Diperbarui: 25 Oktober 2021   10:07 267
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Mewabahnya covid 19 memberikan dampak di berbagai aspek, baik aspek kesehatan, ekonomi, sosial, dan budaya. Pandemi ini menyebabkan angka kematian yang meningkat dan Indonesia sendiri menjadi peringkat ketiga dengan jumlah kematian akibat Covid-19 terbanyak di Asia (Worldometer, 2020). Sejalan dengan Teori kependudukan menurut John Stuart Mill bahwa kondisi tertentu manusia dapat mempengaruhi demografinya. 

Oleh karena itu, sebagai respon terhadap pandemi Covid-19 tersebut, pemerintah menetapkan kebijakan sebagai salah satu strategi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yakni kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

Berdasarkan PerMenKes No. 9 Tahun 2020 diberlakukannya PSBB dimaksudkan untuk pembatasan kegiatan tertentu yang dilakukan masyarakat dalam suatu daerah tertentu yang di prediksi terinfeksi penyakit atau terkontaminasi. 

Adanya kebijakan tersebut dilakukan untuk mencegah kemungkinan penyebaran makin meluas, sehingga dalam PSBB sejumlah kegiatan masyarakat dibatasi, seperti pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan transportasi umum, serta pemerintah menganjurkan untuk bekerja dari rumah dan belajar dari Rumah.

Akibat terjadinya pandemi Covid-19 dan penerapan kebijakan PSBB tersebut, di lansir dari Kompas.comIndonesia mengalami penurunan pendapatan, pelemahan nilai tukar rupiah, dan perlambatan pertumbuhan ekonomi. 

Pertumbuhan ekonomi Indonesia mengalami penurunan sebagai dampak dari PSBB yang membuat aktivitas masyarakat dalam kegiatan ekonomi menjadi terbatas. Oleh karena itu, performa perekonomian yang mengalami penurunan tersebut mempengaruhi ketenagakerjaan di seluruh wilayah Indonesia. 

Tenaga kerja adalah penduduk dalam usia kerja yaitu 15 sampai dengan 64 tahun. Ketenagakerjaan merupakan semua hal yang berkaitan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja. Tenaga kerja merupakan salah satu faktor produksi yangberperan penting disamping sumber daya alam, modal dan tekhonogi. Adanya pandemi Covid-19 ini dan pemberlakuan kebijakan PSBB berdampak pada aspek ketenagakerjaan.

Seperti hal nya di Kabupaten Pasuruan, dipublikasikan dari Radar Bromo jumlah pekerja yang dirumahkan selama pandemi Covid-19 di Kabupaten Pasuruan sampai awal juni tahun 2020, terdapat 7.339 karyawan yang dirumahkan oleh sejumlah perusahaan dan 414 pekerja yang terkena PHK. 

Berdasarkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pasuruan, jumlah buruh yang dirumahkan dan PHK terus mengalami kenaikan. Ribuan angka buruh yang dirumahkan dan ratusan buruh yang terkena PHK diperoleh dari sekitar 50 perusahaan di Kabupaten Pasuruan, keputusan merumahkan pekerja dan PHK diambil karena perusahaan tersebut memang dalam kondisi yang tidak baik. 

Karena perekonomian yang melandai  membuat beberapa industri atau perusahaan menurun dan berimbas pada kegiatan produksinya, termasuk perusahaan padat karya yang mengirimkan hasil produksinya keluar daerah bahkan keluar negeri tidak bisa melanjutkan kegiatan tersebut disebabkan kebijakan PSBB dan lockdown. Hal ini juga terjadi pada pengiriman bahan baku, saat bahan baku produksi tidak bisa di impor, maka kegiatan produksi tidak bisa berjalan. 

Selain itu, Perusahaan yang terus melakukan proses produksinya namun tidak diimbangi dengan pemasukan atau pendapatan membuat sektor perekonomian menjadi terhambat, dan menyebabkan industri atau perusahan tersebut tidak dapat menanggung biaya beban upah setiap buruh atau karyawannya sehingga industri atau perusahaan tersebut melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak dengan alasan tidak mampu lagi untuk memenuhi hak-hak dari pekerja atau buruh.

Adapun peran Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pasuruan yang termaktub dalam PERDA No. 22 Tahun 2012. Berdasarkan PERDA No.22 Tahun 2912 tentang Sistem Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Kabupaten Pasuruan Bab II Asas, Tujuan dan Sasaran Pasal 3 poin e dan f menyebutkan bahwa Sistem Peneyelenggaraan Ketenagakerjaan di Kabupaten Pasuruan bertujuan terwujudnya melindungi dan mensejahterakan tenaga kerja; dan mewujudkan lingkungan kerja yang layak, aman dan harmonis bagi pekerja, pengusaha dan pemerintah selaku instansi yang berwenang. Dari PERDA tersebut Dinas Tenaga Kerja memiliki peran terhadap permasalahan yang dijelaskan sebelumnya. 

Disnaker tetap memantau terkait perjanjian bersama yang disepakati oleh perusahaan dan karyawannya terkait merumahkan pekerja, keduanya bersepakat untuk karyawan yang dirumahkan akan dipekerjakan kembali ketika sudah dibutuhkan dan situasi sudah mulai normal kembali, selain itu  terkait dengan gaji yang diperoleh karwayannya tergantung kesepakatan kedua pihak tersebut. Disnaker juga melalukuan verifikiasi untuk karyawan yang dirumahkan atau di PHK guna menyalurkan bantuan sembako lewat dana Belanja Tidak Terduga (BTT) dengan harapan bisa menunjang pemenuhan kebutuhannya selama pandemi Covid-19 masih berlangsung.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun