Mohon tunggu...
ENDANG LESTARI
ENDANG LESTARI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa universitas Sultan Agung Semarang

Allah Dulu, Allah Lagi, dan Allah Terus...!!!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Stop Kekerasan Pada Anak

19 September 2021   04:15 Diperbarui: 19 September 2021   08:18 325
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
seaverdcflawyer.com

Masalah Makan dan Tidur

Efek negatif paling potensial yang terjadi ketika Si Kecil masih dalam usia batita dan menyaksikan atau merasakan sendiri kekerasan dalam rumah tangga terjadi dalam dirinya adalah dengan menangis sejadi-jadinya dalam momen tertentu.

Pasal yang menjerat pelaku penganiayaan anak diatur khusus dalam Pasal 76C UU 35 tahun 2014 yang berbunyi: "Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak

Jadi kesimpulannya pemecahan masalah yang dapat dilakukan untuk mengatasi masalah kekerasan terhadap anak yaitu dengan menanamkan moral pada diri sendiri kemudian terhadap keluarga atau masyarakat.

Pesan dari Penulis:

Anak menjadi salah satu Anugerah yang diberikan Allah pada setiap orangtua. Anak juga menjadi sebuah titipan yang harus dijaga, dilindungi, dan diajari dengan baik agar menjadi keturunan yang bermanfaat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun