Mohon tunggu...
Leya Cattleya
Leya Cattleya Mohon Tunggu... Asisten Pribadi - PEJALAN

PEJALAN

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Foto Editan Caleg di Era Digital, Pemenangan Suara, Estetika, dan Etika

14 Juli 2019   08:56 Diperbarui: 16 Juli 2019   08:07 7031
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Evita Apita Maya yang Diperkarakan (tribunnews.com)

Ini ia uji-cobakan pada 6 foto politisi Amerika, perempuan dan laki laki, yang dibandingkan dengan foto di data kantor polisi. Studi menemukan bahwa mereka yang diprediksi kalah malah menang. 

6 foto poliitisi Amerika untuk Studi Rodrigo Praino (Sovial Science Quarterly, Flinders University)
6 foto poliitisi Amerika untuk Studi Rodrigo Praino (Sovial Science Quarterly, Flinders University)
Ia menganalisis bahwa pilihan 'voters' pada kandidat rupawan bisa karena sudah bosan dengan kandidat korup yang tidak buat perubahan. 

Saya malah membaca iklan di media kita adanya jasa pengerjaan editing foto para caleg untuk tampilan poster caleg. Ini karena memang bisnis yang halal. 

Terkait aturan KPU untuk editing  foto pada kertas suara, saya belum menemukan pasal yang bisa dijadikan acuan. Saya hanya temukan aturan KPU terkait foto, tapi terbatas pada foto sebagai persyaratan administrasi. Peraturan KPU itu Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 8 ayat (1) huruf i dan j:

" .. daftar riwayat hidup dan informasi bakal calon yang memuat pernyataan bersedia/tidak bersedia untuk dipublikasikan, menggunakan formulir Model BB.2; dan salinan cetak pas foto berwarna terbaru bakal calon berukuran 4 x 6 cm (empat kali enam sentimeter) sebanyak 1 (satu) lembar, beserta salinan digitalnya, yang merupakan foto terakhir yang diambil paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pendaftaran calon anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota". Foto termaksud adalah untuk keperluan profil Caleg agar masyarakat pemilih bisa mengakses informasi Caleg.

Gugatan ke MK atas Foto Editan

Sejak masa kampanye, media menuliskan Evi Apita Maya sebagai caleg yang bukan saja cantik dan cerdas tetapi juga membela kepentingan masyarakat. Misalnya, masyarakat Sumbawa berharap banyak pada Evi untuk memperkuat penegakan hukum. 

Pada bulan Mei 2019, nama Evi kembali menjadi bahan pembicaraan karena perolehan suara 283.932  mengalahkan petahana Prof Farouk Muhammad. 

Evi Apita Maya (Instagram @officialeviapitamaya)
Evi Apita Maya (Instagram @officialeviapitamaya)
Kemenangan Evi ternyata membuahkan tuduhan dari Farouk Muhammad. Pengacara Farouk Muhammad menyampaikan gugatan  kepada Majelis Hakim Konstitusi di Jakarta Pusat dan berbunyi:

"Calon anggota DPD RI nomor urut 26 atas nama Evi Apita Maya diduga telah melakukan manipulasi atau melakukan pengeditan terhadap pas foto di luar batas kewajaran. Tingkah Evi tak berhenti di situ. Setelah mengedit pas fotonya sendiri, Evi memasang foto editan tersebut pada alat peraga kampanye berupa spanduk, dan membubuhi logo DPR RI di dalamnya" (Tribunnews, 13 Juli 2019). 

Apakah ini 'tingkah' Evi, seperti disebut pengacara Farouk? Atau ini tren yang jadi budaya dan di era digital?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun