Mohon tunggu...
Aji Permana
Aji Permana Mohon Tunggu... Jurnalis

Seorang jurnalis yang memberikan informasi terhadap masyarakat secara indenpenden, dan fokus terhadap isu isu sosial, politik, dan hukum.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Aktivis Soroti Skandal Gaji Murah Mie Gacoan: UMK Dilanggar Izin Pun Diduga Bodong

12 September 2025   22:06 Diperbarui: 12 September 2025   22:06 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

LEBAK -- Gerai Mie Gacoan cabang Rangkasbitung yang berada di bawah naungan PT Pesta Pora Abadi, disorot lantaran diduga membayar upah karyawan di bawah standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) serta melakukan pemotongan gaji untuk biaya seragam.

Aktivis anti korupsi Aji Permana menilai praktik tersebut sebagai bentuk eksploitasi terhadap tenaga kerja lokal. Menurutnya, sistem kerja yang diterapkan manajemen Mie Gacoan Rangkasbitung tidak hanya mencederai hak pekerja, tetapi juga menunjukkan wajah kapitalisme yang sewenang-wenang.

"Saya sangat miris mendengar pengakuan karyawan yang hanya digaji Rp1,8 juta, padahal UMK Lebak sudah jelas lebih tinggi. Bahkan ada potongan seragam Rp200 ribu hingga Rp400 ribu. Ini bentuk pemerasan terang-terangan terhadap tenaga dan keringat rakyat kecil," tegas Aji kepada wartawan, Jumat (12/09/2025).

Dirinya menilai, bahwa pelanggaran seperti ini tidak bisa dibiarkan. Ia meminta agar DPRD Lebak, khususnya Komisi III yang membidangi ketenagakerjaan, segera turun tangan.

"Saya mendesak Komisi III DPRD Lebak untuk memanggil pihak manajemen Mie Gacoan. Kalau perlu lakukan sidak langsung. Jangan sampai pengusaha seenaknya menginjak aturan," ujarnya.

Dirinya juga menyoroti persoalan perizinan. Berdasarkan penelusurannya, gerai Mie Gacoan Rangkasbitung diduga belum mengantongi Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lebak.

"Hasil konfirmasi kami ke DPMPTSP, izin PBG Mie Gacoan ternyata belum terbit. Tapi faktanya mereka sudah beroperasi selama dua bulan. Ini jelas janggal dan menimbulkan dugaan adanya kongkalikong antara oknum pejabat dengan pihak manajemen," katanya. 

Ia menilai lemahnya pengawasan pemerintah membuka ruang bagi perusahaan nakal untuk beroperasi tanpa mengantongi izin resmi.

"Seharusnya aturan ditegakkan. Jangan sampai perusahaan besar bebas melanggar, sementara rakyat kecil yang membuka usaha justru ditekan dengan birokrasi rumit," tandasnya.

"Saya menduga ada permainan kotor dalam kasus ini. Karena itu, DPRD harus segera memanggil manajemen Mie Gacoan untuk dimintai pertanggungjawaban. Jangan tunggu masalah ini semakin merugikan pekerja dan mencederai aturan hukum," pungkasnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun