Mohon tunggu...
Laura Angelica
Laura Angelica Mohon Tunggu... Mahasiswa - Public Administration Student at Padjadjaran University

A life long learner

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Tuntutan JPU Melukai Rasa Keadilan

20 Januari 2023   09:55 Diperbarui: 20 Januari 2023   11:42 228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Richard Eliezer tampak menahan tangis usai dituntut 12 tahun penjara di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Sidang tuntutan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dilaksanakan pada hari Rabu, 18 November 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun. 

"Demi keadilan dan kebenaran, berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dengan memperhatikan ketentuan Undang-Undang memutuskan, satu menyatakan terdakwa bersalah secara sah melanggar 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dua menjatuhkan pidana terdakwa selama 12 tahun penjara",  kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Tuntutan yang dijatuhkan oleh JPU disasarkan atas pertimbangan, dimana ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan disebutkan ada tiga oleh JPU, pertama Richard Eliezer merupakan eksekutor atau pelaku eksekusi pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, kedua perbuatan yang dilakukan oleh Richard Eliezer menimbulkan duka mendalam oleh keluarga Brigadir J, ketiga, akibat perbuatannya membuat kegaduhan dan kericuhan yang meluas di masyakarat. Sedangkan hal-hal yang meringankan, yaitu Richard Eliezer merupakan saksi yang bekerja sama untuk membuka kasus pembunuhan Brigadir J, berlaku sopan dan koporatif pada saat persidangan, dan Eliezer menyesali perbuatan yang telah dilakukan.

Setelah pembacaan tuntutan, terlihat Richard Eliezer melipat tangannya, memejamkan mata, dan menundukan kepala dengan wajah menahan tangis. 

Pendukung yang ada di dalam ruangan sidang pun sontak berteriak dengan rasa kekesalan atas tuntutan yang dijatuhkan kepada Eliezer sehingga kondisi menjadi tidak kondusif dan majelis hakim meminta pihak keamanan untuk mengeluarkan para pendukung. 

Di pelukan kuasa hukumnya, Ronny Talapessy, Richard Eliezer tak kuasa menahan tangis, tim dari penasehat hukum pun berusaha untuk menguatkan Eliezer. 

"Terima kasih Yang Mulia, atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang melukai rasa keadilan ini, maka kami team penasehat hukum bersama terdakwa akan mengajukan nota pembelaan," ujar Ronny Talapessy saat diberikan waktu oleh majelis hakim untuk menanggapi tuntutan JPU.

Sebelumnya diketahui bahwa terdakwa Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Chandrawati dituntut penjara masing-masing delapan tahun. 

Di depan awak media ketika persidangan tuntutan Richard Elizer telah usai, Ronny Talapessy menyampaikan tiga poin kekecewaan yang tidak diperhatikan oleh JPU. Pertama, status Richard Eliezer sebagai justice collaborator. 

Kedua, konsistensi, berani mengambil tindakan, dan kejujuran dari proses penyidikan. Ketiga, hampir semua berkas penuntutan berasal dari Richard Eliezer. 

"Kami berharap hakim sebagai wakil Tuhan bisa menerapkan keadilan bagi Richard Eliezer," tegas Ronny Talapessy di akhir pernyataannya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun