Padahal perintah dari Undang-Undang Perasuransian (UUP) No.40 Tahun 2014 Pasal 53, ayat 1,2 dan 4 sudah sangat jelas memerintahkan untuk segera membentuk LPP maksimal 3 (tiga) tahun dari UUP itu lahir harus sudah dibentuk Lembaga Penjamin Polis (LPP).
Jawaban ini juga menjawab statement Mentri BUMN Erick Tohir saat diwawancari Najwa Sihab dalam acara "Demi Bisnis Negara" di salah satu stasiun televisi Swasta, bahwa belum ada payung hukum untuk Asuransi. Red.fnkjgroup (07/06/2022).
By. Latin, SE
Penulis adalah Praktisi Asuransi | Mantan Unit Manager Jiwasraya Cabang Bekasi| Pemegang Polis Jiwasraya|Anggota PPWI | Email:latinse3@gmail.com
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI