Mohon tunggu...
LAPAS KELAS I PALEMBANG
LAPAS KELAS I PALEMBANG Mohon Tunggu... LEMBAGA PEMASYARAKATAN/PENJARA/KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI/KANTOR WILAYAH KEMENKUMHAM SUMATERA SELATAN

LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS I PALEMBANG KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM SUMATERA SELATAN

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengurus Gugus Depan Gerakan Pramuka Lapas Kelas I Palembang Resmi Dikukuhkan

19 September 2025   17:09 Diperbarui: 19 September 2025   17:09 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengurus Gugus Depan Gerakan Pramuka Lapas Kelas I Palembang Resmi Dikukuhkan

Palembang, MEDIA_LAMETA - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Palembang resmi mengukuhkan dan melantik pengurus Gerakan Pramuka Gugus Depan dalam acara yang dipimpin langsung oleh Ketua Kwartir Cabang Kota Palembang, Putri Azizah Prima Salam, Jum'at (19/9).

Kegiatan ini bertujuan memperkuat pembinaan karakter dan kedisiplinan warga binaan melalui kegiatan positif Pramuka. Ketua Kwarcab menyampaikan harapan agar pengurus baru mampu menjalankan tugas dengan penuh semangat dan menjadi motor penggerak perubahan positif di lingkungan lapas.

Dokumentasi Humas Lameta
Dokumentasi Humas Lameta
Pelantikan ini menjadi bukti komitmen Lapas Kelas I Palembang dalam mendukung pembinaan sosial dan rehabilitasi warga binaan secara menyeluruh.

Kepala Lapas Kelas I Palembang, M. Pithra Jaya Saragih, menyatakan, "Kegiatan Pramuka ini sangat penting dalam membentuk karakter dan kedisiplinan warga binaan. Kami berkomitmen terus mendukung pembinaan yang berkelanjutan agar dapat memberi dampak positif bagi mereka, khususnya dalam menyiapkan bekal kehidupan untuk kembali ke masyarakat."

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun