Mohon tunggu...
Ronal Predinand
Ronal Predinand Mohon Tunggu... Aktor - Penulis Artikel Tips dan Trik Judi Terbaik 2019

Mengenal lebih dalam tentang Tips dan Trik Judi Slot Online beberapa tips dalam Panduan dan Cara Bermain terbaik yang biasa kita gunakan dalam bermain Judi.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Konten Artikel yang Dilarang Blogger hingga Kominfo

11 Oktober 2019   14:36 Diperbarui: 11 Oktober 2019   14:46 422
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Artikel yang dilarang/ kominfo.com

Kominfo Melarang Kontent Artikel yang Berbau Pornografi

Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kementerian Kominfo tengah menggarap revisi Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 yang memuat penanganan situs Internet bermuatan negatif. Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu menyatakan peraturan anyar nanti akan memuat detail regulasi terkait hal-hal yang boleh dan tidak boleh diunggah oleh masyarakat. 

Menulis konten yang unik dan menarik memang bagus, tapi perlu anda perhatikan baik-baik, bahwa dalam menulis artikel yang unik dan menarik di blog, kita juga tetap harus memperhatikan aturan-aturan yang berlaku di Blogger. Blogger sudah membuat aturan-aturan perihal isi konten yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan untuk dibuat post.

Namun sayang sungguh sayang, hampir sebagian besar dari kita para blogger tidak pernah membaca Terms of Service blogger sebelum kita membuat blog. Kita biasanya hanya mencentang kotak tanda persetujuan bahwa kita telah membaca Terms of Service tanpa benar-benar membacanya terlebih dahulu. Jadi jangan salahkan pihak Blogger jika tiba-tiba banyak blog yang dibanned karena melanggar aturan tanpa ada peringatan dari blogger. 

"Nanti akan ada do's and dont's-nya," ujarnya saat ditemui di kantor Kominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 29 Juli 2019. 

Ferdinandus mengatakan revisi aturan tersebut telah dirancang sejak awal tahun ini. Ia menyebut, sejumlah pihak telah menyarankan pemerintah membenahi regulasi yang kemunculannya mengacu pada Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. (kominfo.com)

Berikut adalah beberapa larangan yang kami rangkum dari sumbernya yaitu Blogger.com

  • Dilarang membuat blog yang isinya  berisi konten dewasa baik tulisan, gambar maupun video.
  • Exploitasi anak termasuk kekerasan terhadap anak termasuk Pedofilia (ketertarikan seksual terhadap anak)
  • Perkataan yang Mendorong kebencian seseorang terhadap orang lain, golongan, suku & agama.
  • Dilarang memposting konten kasar seperti seram atau luka kecelakaan yang sengaja di tampilakan jarak dekat atau di zoom
  • Dilarang memposting konten yang bersifat Kekerasan termasuk mendorong orang untuk berbuat kekerasan
  • Melarang keras Konten Tips dan Trik Judi yang termasuk membantu & mempromosikannya
  • Dilarang menulis konten yang bersifat Pelecehan dan Ancaman termasuk membully
  • Dilarang menulis konten yang melanggar Hak cipta termasuk membuat link download
  • Dilarang memposting konten yang berisi Informasi pribadi dan rahasia milik orang lain termasuk indentitas KTP, No Kartu Kredit, dll
  • Dilarang meniru & berprilaku seperti identitas orang lain sehingga mengira bahwa kita adalah orang tersebut.
  • Dilarang memposting konten yang bersifat ilegal & melanggar hukum yang berlaku seperti narkoba, mabuk, judi, dll
  • Dilarang memfasilitasi atau menjual minuman beralkohol, judi, obat-obatan dan suplemen yang tidak berizin, tembakau, kembang api, senjata, atau perangkat kesehatan/medis.
  • Dilarang Spaming termasuk membuat trafik & peringkat dengan cara spam
  • Dilarang membuat blog & artikel yang mengandung Malware dan virus

Jika anda menemukan konten yang melanggar Kebijakan diatas atau bahkan anda sendiri yang dirugikan, maka anda dapat melaporkannya kepada team support Google dengan mengeklik di sini. 

Kominfo sebelumnya disarankan membuat pedoman regulasi untuk menerjemahkan UU ITE supaya tidak terjadi multitafsir. Misalnya menyepakati konten-konten yang dianggap asusila. 

Hal tersebut juga disinggung oleh pengacara YouTuber Kimberly Khoe atau Kimi Hime, Irfan Akhyari. Kliennya sebelumnya tersangkut kasus karena kontennya dianggap porno. Irfan mengatakan pemerintah semestinya memiliki koridor yang jelas atas apa yang dianggap menyimpang dan tidak. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun