Mohon tunggu...
Lalacitra Fitri Suwari
Lalacitra Fitri Suwari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Mahasiswi Ekonomi Syariah IPB

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Lembaga Keuangan Syariah untuk Memperkuat Pengembangan UMKM di Masa Pandemi Covid-19

14 Maret 2022   22:07 Diperbarui: 14 Maret 2022   22:15 468
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

    Lembaga keuangan syariah tidak pernah lepas dari pembiayaan. Sebagai lembaga keuangan, memberikan pembiayaan merupakan kegiatan utama. Besarnya pembiayaan yang disalurkan akan menentukan manfaat dari Lembaga Keuangan Sayariah. Oleh karena itu, pengelolaan pembiayaan harus dilakukan dengan sebaik-baiknya mulai dari perencanaan besaran pembiayaan, penentuan bagi hasil, tata cara pemberian pembiayaan, analisis pemberian pembiayaan hingga pengendalian kemacetan. Pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan berdasarkan kesepakatan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain dan mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil. 

   Peran LKS bagi sektor UMKM antara lain adalah program kemitraan dengan pelaku usaha yang belum memperoleh akses perbankan, linkage program dengan lembaga keuangan mikro sebagai upaya perluasan layanan pendanaan. Produk layanan LKS yang menjadi pedoman bagi sektor UMKM antara lain:

1. Mudharabah, yaitu kesepakatan antara pemberi modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diperoleh akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Risiko kerugian ditanggung sepenuhnya oleh Bank kecuali kerugian yang disebabkan oleh salah urus, kelalaian dan penyimpangan dari pihak nasabah seperti penyelewengan, penipuan dan penyelewengan. 

2. Bagi hasil (Musyarakah) adalah keuntungan yang diperoleh akan dibagi dengan nisbah yang disepakati di awal, sedangkan kerugian akan dibagi berdasarkan nisbah ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak.  

    Mudharabah merupakan skema yang paling mendasar dalam memobilisasi sumber dana, yaitu penggabungan antara pemilik dana dengan pihak lain yang memiliki keterampilan untuk menjalankan suatu usaha. Pembiayaan mudharabah juga memiliki filosofi yaitu penyatuan modal (capital) dengan tenaga kerja (skill dan entrepreneurship). Hal ini tidak ditemukan pada sistem perbankan konvensional. Dalam pembiayaan mudharabah, lembaga keuangan syariah bertindak sebagai shahibul maal yang menyediakan dana secara penuh dan nasabah bertindak sebagai mudharib yang mengelola dana dalam kegiatan usaha. Oleh karena itu pembiayaan mudharabah ini sangat bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan modal usaha nasabah.

  Musyarakah adalah akad kerja sama atau percampuran antara dua pihak atau lebih untuk menjalankan usaha yang halal dan produktif tertentu dengan kesepakatan bahwa keuntungan akan dibagi menurut nisbah yang disepakati dan risiko yang ditanggung sesuai dengan porsi kerjasama. Dalam pembiayaan musyarakah, bank sebagai shahibul maal memenuhi sebagian modal usaha mudharib berdasarkan kesepakatan. Bank dan mudharib bertindak sebagai mitra bisnis, mudharib bertindak sebagai pengelola bisnis dan bank sebagai mitra bisnis, mereka dapat berpartisipasi dalam pengelolaan bisnis sesuai dengan tugas dan wewenang yang disepakati. 


  Sebagaimana disebutkan di atas, bank punya peran besar, dalam menghimpun dana dari masyarakat dan kemudian menyalurkannya sebagai modal usaha, sehingga tercipta pertumbuhan ekonomi. Hal ini menggambarkan betapa lembaga keuangan berperan sangat penting dalam pembangunan ekonomi negara. Dengan modal, dapat mengubah benda yang tidak bermanfaat menjadi benda yang bermanfaat. Permasalahannya adalah bahwa untuk akses modal tersebut relatif sulit dilakukan oleh usaha kecil atau mikro, dikarenakan beberapa hal, seperti; 

1. Sistem administrasi bank yang berbelit-belit dan mensyaratkan adanya jaminan yang sepadan dengan uang yang dipinjamkan. 

2. Pelaku usaha kecil pada umumnya adalah kelompok akar rumput dari masyarakat yang kurang familiar dengan bahasa-bahasa teknis perbankan.

   Di sinilah peran dari lembaga keuangan syariah diperlukan, yaitu menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan, lalu menyalurkannya dalam bentuk pinjaman atau modal. Lembaga keuangan syariah memberlakukan sistem bagi hasil yang mana dalam sistem ini tidak memungkinkan meminjam untuk kebutuhan non usaha riil karena konsepsi pembiayaan mudharabah hanya dimungkinkan jika pihak peminjam membutuhkan modal untuk usaha. Dari usaha yang dikembangkan tersebut, menghasilkan laba, dan laba dari usaha tersebut dibagi sesuai dengan perjanjian (akad) yang telah disepakati bersama. Berdasarkan asumsi seperti ini, sistem bagi hasil ini tidak dapat diberlakukan kepada calon peminjam untuk memenuhi kebutuhan kebutuhan konsumtif, seperti SPP Sekolah apalagi sekedar untuk membeli baju untuk lebaran. Skema peminjaman ini bukan lewat skema pembiayaan mudharabah, tetapi melalui skema murabahah (akad jual beli) serta bisa juga dengan akad qardh al-hasan atau pinjaman murni non bagi hasil, dimana pengembalian hanya hutang pokok saja. Hal ini telah dilakukan oleh lembaga keuangan Islam. Sebagian dari lembaga keuangan syariah melakukan pengorganisasian pada beberapa kelompok usaha menengah ke bawah. Mereka mengorganisir peminjam dan memberikan bantuan pembiayaan lunak. Tujuannya untuk memperkuat kapasitas mereka dalam hal merencanakan usaha dalam skala mikro. Dengan demikian, LKS (Lembaga Keuangan Syariah) dapat berperan sebagai salah satu partner wirausaha kecil atau mikro, tidak hanya memberi bantuan modal ringan, tetapi juga melakukan pembinaan dan pemberdayaan.  

  Telaahan di atas membawa kita pada suatu kesimpulan bahwa Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sangat penting bagi perkembangan ekonomi di Indonesia karena dapat menyediakan jaring pengaman untuk menjalankan kegiatan ekonomi khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Pandemi Covid-19 membuat Indonesia mengalami penurunan persentase pertumbuhan ekonomi 2,07% pada akhir tahun 2020, tingkat kemiskinan 10,19%, rasio gini 0,385, dan tingkat pengangguran terbuka (TPT) 7,07%. Pada tataran ekonomi global, pandemi COVID-19 memberikan dampak yang signifikan terhadap perekonomian domestik dan keberadaan UMKM. Adanya pandemi menyebabkan turunnya kinerja dari sisi permintaan (konsumsi dan daya beli masyarakat) yang akhirnya berdampak pada sisi suplai yakni pemutusan hubungan kerja dan ancaman macetnya pembayaran kredit. Pemulihan dan pengembangan UMKM membutuhkan dukungan permodalan. Bidang inilah yang perlu diisi oleh lembaga keuangan syariah. Dalam hal ini, kebijakan lembaga keuangan syariah berperan penting dalam memulihkan UMKM di masa pandemi dan meningkatkan pertumbuhan UMKM di masa datang. Adanya pembiayaan syariah menjadikan pelaku usaha UMKM memiliki modal yang lebih besar dan pengembangan usaha dapat dilakukan sesuai dengan tujuan dan karakteristik pembiayaan syariah yang menjunjung tinggi transparansi, keadilan, dan asas tidak saling mendzhalimi antar pihak yang bertransaksi. Pembiayaan syariah melalui bank syariah juga menyokong peran penting UMKM dalam pertumbuhan ekonomi, menjaga kestabilan perekonomian, penyerapan tenaga kerja, mendistribusikan hasil-hasil pembangunan, dan mengembangkan dunia usaha. Pemberian pembiayaan kepada UMKM lebih efektif, karena dialokasikan benar-benar pada kebutuhan usaha kecil secara langsung. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun