Mohon tunggu...
Lalacitra Fitri Suwari
Lalacitra Fitri Suwari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Mahasiswi Ekonomi Syariah IPB

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Lembaga Keuangan Syariah untuk Memperkuat Pengembangan UMKM di Masa Pandemi Covid-19

14 Maret 2022   22:07 Diperbarui: 14 Maret 2022   22:15 468
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

   Di era globalisasi, sistem ekonomi Islam dipandang memiliki peran yang cukup bermartabat dan diterima oleh semua negara di dunia yang berhubungan dengan global, multilateral, bilateral dan masalah ekonomi internasional. Untuk itu, Lembaga Keuangan Syariah (LKS) sebagai instrumen ekonomi Islam perlu memperhatikan beberapa faktor pendukung seperti: penguasaan teknologi, pengembangan usaha kecil menengah berbasis syariah, menjaga keunggulan ekonomi syariah, yaitu sistem ekonomi syariah, dan juga larangan riba.

  Industri keuangan syariah di Indonesia terdiri dari industri perbankan syariah, syariah pasar modal, dan keuangan non bank syariah yang terus berkembang dari tahun ke tahun. Perbankan syariah sebagai salah satu kontributor terbesar aset keuangan syariah dengan pembiayaan produk yang disalurkan mampu mempengaruhi pertumbuhan sektor riil dan pertumbuhan ekonomi. Peran industri keuangan syariah semakin penting bagi perekonomian nasional dalam memenuhi kebutuhan masyarakat akan produk dan jasa industri keuangan syariah, serta untuk memenuhi kebutuhan pembangunan nasional. Itu pengembangan keuangan syariah dapat berkontribusi untuk mengembangkan potensi ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan semakin meratanya pembangunan nasional yang secara otomatis berkontribusi dan mendukung strategi Islam kontemporer dalam mengurangi kemiskinan, dengan mengoptimalkan pembangunan ekonomi dan keuangan berbasis syariah di berbagai sektor, termasuk perdagangan, kewirausahaan, perbankan, investasi, asuransi dan ekonomi lainnya sektor pembangunan untuk itu pemerintah harus mempertimbangkan untuk menerapkan secara proaktif dan kebijakan ekonomi dan kelembagaan yang menguntungkan diarahkan pada keuangan Islam. 

   Lembaga Keuangan Syariah (LKS) adalah lembaga keuangan yang menggunakan prinsip syariah yang berpedoman pada Al-Qur'an dan Al-Hadits. Landasan filosofis Keuangan tersebut pada dasarnya berpedoman pada Filosofi Ekonomi Islam yang memiliki satu tujuan, tiga pilar dan empat landasan. Salah satu tujuan tercapainya keberhasilan sejati dalam perekonomian dalam mencapai kesejahteraan meliputi kebahagiaan (spiritual) dan kemakmuran (materi). Tiga pilar ekonomi Islam adalah a) pemerataan kegiatan ekonomi dengan menghindari eksploitasi berlebihan, penimbunan berlebihan/tidak produktif, spekulatif, dan sewenang-wenang, b) keseimbangan kegiatan di sektor keuangan riil, manajemen risiko-kembali, kegiatan bisnis-sosial, aspek spiritual, prinsip materi dan manfaat, kelestarian lingkungan, c) Orientasi pada manfaat yang berarti melindungi keselamatan kehidupan beragama, proses regenerasi, dan perlindungan keselamatan jiwa, harta dan pikiran. Menurut Priyadi (2017), sebuah LKS memiliki karakteristik sebagai berikut:  

1. Dalam menerima titipan dan investasi, Lembaga Keuangan Syariah harus sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah; 

2. Hubungan antara investor (penyimpan dana), pengguna dana, dan Lembaga Keuangan Syariah sebagai intermediary institution (lembaga perantara), berdasarkan kemitraan, bukan hubungan debitur-kreditur; 

3. Bisnis Lembaga Keuangan Syariah bukan hanya berdasarkan profit oriented, tetapi juga falah oriented, yakni kemakmuran di dunia dan kebahagiaan di akhirat; 


4. Konsep yang digunakan dalam transaksi Lembaga Syariah berdasarkan prinsip kemitraan bagi hasil, jual beli atau sewa menyewa guna transaksi komersial, dan pinjam-meminjam (qardh/ kredit) guna transaksi sosial; dan 

5. Lembaga Keuangan Syariah hanya melakukan investasi yang halal dan tidak menimbulkan kemudharatan serta tidak merugikan syiar Islam.

   Islam menawarkan sistem bagi hasil yang salah satunya disebut dengan mudharabah, yaitu akad pembagian keuntungan yang dilakukan antara pemberi modal dan penerima modal untuk usaha, dan pembagian dilakukan berdasarkan keuntungan usaha. Mudharabah ini artinya adalah kerjasama, yaitu kerjasama permodalan (Antonio 2011). Praktek mudharabah merupakan praktek yang dilakukan oleh Rasulullah sebelum diangkat menjadi Nabi, sebagaimana yang ia lakukan bersama Siti Khadijah. Siti Khadijah menyumbang modal besar untuk melakukan perjalanan dagang Rasul, sedangkan Rasulullah sendiri menyumbang tenaga dan keahliannya dalam berdagang. Keuntungan dari keduanya dibagi secara bersama. 

  Tantangan terberat para pelaku UMKM dalam menghadapi pandemi Covid-19 terletak pada rendahnya tingkat aksesibilitas pembiayaan. Salah satu akar permasalahan bukan hanya terletak dari sisi permintaan, namun lebih kepada masih rendahnya inklusi dan pendalaman keuangan. Dampaknya, diversifikasi atau alternatif pembiayaan menjadi rendah, termasuk masih rendahnya peluang pembiayaan syariah yang sebenarnya sangat potensial. 

  Salah satu cara yang bisa dilakukan untuk mendorong pemulihan UMKM adalah menyediakan alternatif model pembiayaan, yang dapat diwujudkan melalui optimalisasi pembiayaan syariah. Kebutuhan UMKM yang memerlukan model pembiayaan yang mudah dan berkeadilan pada masa hantaman pandemi Covid-19 dianggap kompatibel dengan karakteristik pembiayaan syariah yang menjunjung tinggi transparansi, keadilan, dan asas tidak saling mendzhalimi antar pihak yang bertransaksi. Hal ini dinilai sesuai dengan kondisi UMKM saat terjadi hantaman pandemi, dimana mereka membutuhkan aksesibilitas permodalan yang berkeadilan dan mampu mengatasi kelemahan-kelemahan usaha UMKM. Strategi pembiayaan syariah bagi UMKM sangat relevan, mengingat kasus di tingkat global, perkembangan keuangan syariah berjalan sangat pesat. Kondisi tersebut bisa ditangkap sebagai peluang bagi pengembangan pembiayaan syariah di Indonesia (Nasution 2021).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun