Mohon tunggu...
Lalacitra Fitri Suwari
Lalacitra Fitri Suwari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Mahasiswi Ekonomi Syariah IPB

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Lembaga Keuangan Syariah untuk Memperkuat Pengembangan UMKM di Masa Pandemi Covid-19

14 Maret 2022   22:07 Diperbarui: 14 Maret 2022   22:15 468
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

c. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Kriteria aset: Rp 500 juta - 10 Miliar, kriteria Omset: >2,5 Miliar -- Rp 50 Miliar Rupiah (UU No. 20 Tahun 2008). 

  UMKM adalah usaha ekonomi produktif yang dijalankan oleh individu atau badan usaha yang berukuran kecil. UMKM merupakan kegiatan usaha yang mampu memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat, dan dapat berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan berperan dalam mewujudkan stabilitas nasional. Selain itu, UMKM adalah salah satu pilar utama ekonomi nasional yang harus memperoleh kesempatan utama, dukungan, perlindungan dan pengembangan seluas-luasnya sebagai wujud keberpihakan yang tegas kepada kelompok usaha ekonomi rakyat, tanpa mengabaikan peranan Usaha Besar dan Badan Usaha Milik Negara. Meskipun Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah telah menunjukkan peranannya dalam perekonomian nasional, namun masih menghadapi berbagai hambatan dan kendala, baik yang bersifat internal maupun eksternal, dalam hal produksi dan pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia, desain dan teknologi, permodalan, serta iklim usaha. 

  UMKM memiliki karakteristik sendiri yang berbeda dengan perusahaan berskala luas. Mereka pada umumnya memiliki karakter mandiri tanpa memiliki relasi luas, atau berada di bawah naungan grup usaha. Karakteristik lain dari UMKM adalah menggunakan teknologi rendah atau sederhana, bahkan usaha mikro sering menggunakan teknologi manual. Karakteriktik UMKM merupakan kondisi faktual yang melekat pada aktivitas usaha maupun perilaku usaha dalam menjalankan usahanya. Karakteristik pun menjadi pembeda antar pelaku usaha sesuai dengan skala usaha. Pramiyanti (2008) menjelaskan karakteristik UMKM adalah sebagai berikut: 

a. Mempunyai skala kecil, baik model, penggunaan tenaga kerja maupun orientasi pasar; 

b. Banyak berlokasi di perdesaan, kota-kota kecil atau daerah pinggir kota besar; 

c. Status usaha milik pribadi atau keluarga; 


d. Sumber tenaga kerja berasal dari lingkungan sosial budaya yang direkrut melalui pola pemagangan atau melalui pihak ketiga; 

e. Pola kerja seringkali part time atau sebagai usaha sampingan dari kegiatan lainnya; 

f. Memiliki kemampuan terbatas dalam mengadopsi teknologi pengolahan usaha dan administrasi sederhana; 

g. Struktur permodalan sangat terbatas dan kekurangan modal kerja serta sangat bergantung pada sumber modal dan lingkungan pribadi; dan 

h. Strategi perusahaan sangat dipengaruhi oleh kondisi lingkungan yang sering berubah secara tepat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun