Mohon tunggu...
Lalacitra Fitri Suwari
Lalacitra Fitri Suwari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Mahasiswi Ekonomi Syariah IPB

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Lembaga Keuangan Syariah untuk Memperkuat Pengembangan UMKM di Masa Pandemi Covid-19

14 Maret 2022   22:07 Diperbarui: 14 Maret 2022   22:15 468
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

  Berdasarkan Pasal 3 Undang-undang No. 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, disebutkan bahwa tujuan dibentuk dan diberdayakannya UMKM adalah menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan. Sementara pada pasal 4 dijelaskan prinsip pemberdayaan UMKM adalah: (a) penumbuhan kemandirian, kebersamaan, dan kewirausahaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah untuk berkarya dengan prakarsa sendiri; (b) perwujudan kebijakan publik yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan; (c) pengembangan usaha berbasis potensi daerah dan berorientasi pasar sesuai dengan kompetensi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; (d) peningkatan daya saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; dan (e) penyelenggaraan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian secara terpadu. 

  UMKM memiliki kontribusi penting di dalam pembangunan dan pertumbuhan ekonomi karena mampu memperluas kesempatan kerja dan penyerapan tenaga kerja, meningkatkan Produk Domestik Bruto (PDB), dan penyediaan jaring pengaman terutama bagi masyarakat berpendapatan rendah untuk menjalankan kegiatan ekonomi produktif. UMKM merupakan sektor yang paling fleksibel dalam menyerap tenaga kerja secara cepat dan alamiah dibandingkan sektor lain. Jumlah yang banyak serta sebaran yang merata, menjadikan sektor ini tidak hanya mampu menciptakan pertumbuhan namun juga mengurangi disparitas antar daerah. Lebih lanjut pasal 5 Undang-undang No. 20 tahun 2008 menyatakan tujuan pemberdayaan UMKM adalah sebagai berikut: 

a. mewujudkan struktur perekonomian nasional yang seimbang, berkembang, dan berkeadilan; 

b. menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang tanggu dan mandiri; dan 

c. meningkatkan peran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan rakyat dari kemiskinan.

Perkembangan UMKM di Tengah Pandemi Covid-19  

   Pandemi Covid-19 bukan sekedar bencana kesehatan, virus namun telah menimbulkan dampak signifikan di sektor ekonomi. Badan Pusat Statistik (2021) menyebutkan bahwa pandemi Covid-19 membuat Indonesia mengalami penurunan persentase pertumbuhan ekonomi 2,07% pada akhir tahun 2020, tingkat kemiskinan 10,19%, rasio gini 0,385, dan tingkat pengangguran terbuka (TPT) 7,07%. Pada tataran ekonomi global, pandemi COVID-19 memberikan dampak yang signifikan terhadap perekonomian domestik dan keberadaan UMKM. Hasil survei Bank Indonesia (2020), dinyatakan sebanyak 72% pelaku UMKM terdampak dari pandemi ini. Sementara, data Kementerian Koperasi dan UKM menggambarkan bahwa 1.785 koperasi dan 163.713 UMKM terdampak pandemi Covid-19. Kebanyakan koperasi yang terkena dampak Covid-19 bergerak pada bidang kebutuhan sehari-hari, sedangkan sektor UMKM yang paling terdampak yakni makanan dan minuman. 

  Kementerian Koperasi dan UKM mengatakan bahwa koperasi yang bergerak pada bidang jasa dan produksi paling terdampak pada pandemi Covid-19. Para pengelola koperasi merasakan turunnya penjualan, kekurangan modal, dan terhambatnya distribusi. Sektor industri kreatif dan pertanian juga mengalami guncangan selama pandemi Covid-19. Menurut Kemenkop UKM terdapat sekitar 37.000 UMKM yang memberikan laporan bahwa mereka terdampak sangat serius dengan adanya pandemi dengan rincian: sekitar 56 persen melaporkan terjadi penurunan penjualan, 22 persen melaporkan permasalahan pada aspek pembiayaan, 15 persen melaporkan pada masalah distribusi barang, dan 4 persen melaporkan kesulitan mendapatkan bahan baku mentah. Masalahmasalah tersebut juga semakin meluas jika dikaitkan dengan adanya kebijakan PSBB pada tahun 2020 dan PPKM sejak awal tahun 2021. 

  Banyak UMKM menghadapi sejumlah kendala untuk tetap tumbuh atau sekedar bertahan dalam menghadapi pandemi Covid-19 akibat kesulitan memperoleh bahan baku, permodalan, pelanggan menurun, distribusi dan produksi terhambat, bahkan sejumlah UMKM mengalami kesulitan melunasi pinjaman, membayar tagihan listrik, gas, dan gaji karyawan (Bahtiar, 2021). Menurut Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian RI, dampak yang timbul akibat pandemi Covid-19 adalah: (i) penurunan permintaan dan turunnya penjualan; (ii) penurunan kegiatan hingga penutupan usaha (sementara/tetap); (iii) distribusi terhambat; (iv) kesulitan bahan baku; dan (v) kesulitan mendapatkan permodalan usaha. Hasil survei Katadata Insight Center (2020), melaporkan para responden (pelaku usaha) yang terdampak covid-19, sebanyak 63,9 persen para pelaku usaha mendapati penurunan omset usaha lebih dari 30% dan sebesar 31,7 persen para pelaku usaha mendapati penuruan kurang dari 30%. Sebanyak 2,2 persen yang mengalami kenaikan omset kurang dari 30% dan terdapat 1,6 persen yang mendapati peningkatan omset usaha lebih dari 30%. Sisanya, terdapat 0,6 persen yang tidak mendapati perubahan signifikan terkait omset usahanya (Katadata.co.id, 2020). 

  UMKM yang mampu bertahan di tengah pandemi Covid-19 ini antara lain adalah UMKM yang sudah terhubung sistem digital dengan memanfaatkan marketplace yang ada di Indonesia dan UMKM yang mampu mengadaptasikan bisnisnya dengan produkproduk inovasi, misalnya yang tadinya menjual produk-produk tas dan baju kemudian merubah produknya menjadi jual masker kain. Industri lain yang mampu bertahan di masa pandemi covid 19 adalah industri yang terkait dengan pemenuhan kebutuhan dasar meliputi listik, air bersih, pertanian, peternakan, perkebunan, perikanan, otomotif dan perbankan. Demikian halnya dengan industri ritel yang mampu bertahan, hal ini dikarenakan sebagian memanfaatkan penjualan melalui marketing digital. 

Peran Lembaga Keuangan Syariah dalam Pemberdayaan UMKM 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun