Kembali kejudul diatas. Biasanya dimana-mana untuk menyambut orang atau melakukan acara perpisahan maka yang dikalungkan adalah bunga. Walaupun banyak orang berharap yang dikalungkan itu bunga bank ^_^ tapi tetep aja yang dikalungkan bunga beneran bahkan bunga plastik hehe. Saya berfikir sendiri apakah di kamboja membentuk uang sedemikian rupa, mencoret dan menyetreples tidak ada saksi pasalnya dari negara?
Mengingat di Indonesia ada peraturan yang merujuk pada Pasal 35 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011. Ayat pertama menyebut setiap orang yang sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan mengubah nilai rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah termasuk tindakan pidana. Sementara pada ayat ketiga menyebut setiap orang yang mengimpor atau mengekspor rupiah yang sudah rusak akan dipenjara maksimal 10 tahun dengan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Hemm padahal acara lamaran dan mas kawin ditanah air sekarang banyak yang memakain uang yang dihias berbagai bentuk. Ada yang berbentuk angsa, masjid, bunga dan lain sebagainya. Dan untuk membentuk seperti itu biasanya ada yang pakai distreples ataupun di lem. Nah lho apakah gpp juga ya? Buktinya gak pernah ada yang dipermasalahkan ya gara-gara uang hehe
Mungkin pihak pemerintah masih bersikap halus, buktinya ada uang yang dicoret-coret buat nulis nomer Hp aja masih dibiarkan ^_^ Mungkin begitu juga di Kamboja. Karena hampir disetiap negara mata uang merupakan simbol sebuah negara yang harus dijaga. Jika masayarakatnya saja merusaknya sudah barang tentu merendahkan simbol negara. Mungkin pengecualian untuk kasus yang ini, bisa jadi karena menyayangi uang jadilah menghiasnya sedemikian rupa.
Salam Sya, 2017.09.13