Mohon tunggu...
Laiza Afi
Laiza Afi Mohon Tunggu... Lainnya - Perencanaan Wilayah dan Kota

.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Apa itu Public Private Partnership

18 April 2021   22:10 Diperbarui: 18 April 2021   22:52 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Pembangunan adalah mekanisme terencana yang merupakan bagian dari usaha manusia untuk dapat meningkatkan taraf hidup dan kualitas hidupnya. Pada hakikatnya keberlanjutan tidak hanya mencakup perlindungan sumber daya alam, tetapi juga penyediaan kebutuhan manusia yang terus meningkat. 

Saling ketergantungan proses fiskal, sosial, dan lingkungan harus ditekankan setiap saat, yang akan membuat suatu poses pembangunan diperlukan adanya upaya untuk standart kualitas hidup yang semakin meningkat dengan tetap melindungi bahkan juga ikut dalam partisipasi meningkatkan kualitas dari lingkungan sendiri.

Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk dapat membangun infrastruktur, berupa sarana dan prasarana, baik yang “terlihat” maupun “tidak terlihat” guna memenuhi kebutuhan hidup masyarakat pada era globalisasi ini. Namun, dengan anggaran pemerintah yang kecil dan sangat terbatas membuat kerjasama merupakan hal yang perlu untuk dilakukan. 

Kolaborasi atau kerjasama dengan investor atau pihak swasta menjadi penting untuk membangun dan meningkatkan sarana dan prasarana sebagai bentuk pemerintahan yang nyata untuk dapat memenuhi dari kebutuhan masyarakat.

Untuk dapat mewujudkan tujuan pemerintah dalam hal mensejahterakan masyarakatnya, yang membuat atau memunculkan konsep Publik Private Partnership (PPP), yaitu sebuah kerjasama selaku pihak pemerintah dengan pihak investor atau swasta untuk dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. 

Public Private Partnership (PPP) ialah suatu mekanisme pembiayaan altematif suatu pengadaan pelayanan publik atau barang publik yang juga telah telah diterapkan secara luas diberbagai negara yang ada didunia, khususnya dipakai di sebuah negara maju. Public Private Partnership adalah hubungan kontrak yang isinya menentukan dan membahas secara rinci dari tanggung jawab dan kewajiban masing masing pihak. Dalam kontrak kerjasama antara pihak pemerintah dan pihak swasta tersebut telah disebutkan secara jelas dan mendetail bagaimana bentuk dari perjanjian dan semua kewajiban yang harus dipenuhi dari masing masing pihak.

Dari definisi diatas, Publik Private Partnership (PPP) merupakan bentuk perjanjian kerjasama atau kontrak antara sektor swa dan sektor swasta yang terdiri dari ketentuan ketentuan yang mengatur, ketentuannya diantaranya adalah sektor swasta melaksanakan fungsi pemerintah dalam periode atau masa tertentu, sektor swata menerima perolehan atas penyelenggaraan fungsi, baik secara langsung dan tidak langsung, sektor swasta bertanggung jawab dengan semua resiko yang nantinya akan timbul dari penyelenggaraan fungsi tersebut. 

Sehingga, dalam Publik Private Partnership (PPP) terdapat pembatasan aktivitas atas kepemilikan pemerintah didalam suatu pelayanan tertentu dikarenakan keikutsertaan dari sektor swasta dalam penyediaan pelayanan.

Pihak swasta beperan sebagai investor dengan keahlian teknik, operasional inovasi serta peran pemerintah sebagai pembuat atau pencipta dari peraturan atau kebijakan dalam rencana pembangunan tersebut. Dengan terbentuknya kerjasama yang menggandeng pihak swasta tersebut diharapkan memberikan dampak serta hasil yang postif dalam alokasi investasi dan tentunya kerjasama tersebut dapat membawa kualitas pelayanan meningkat.

Meskipun pihak swasta terlibat dalam pembangunan infrastruktur, tetapi tidak semua Proyek pembangunan dapat dilakukan dengan konsep Public Private Partnership (PPP). Dengan melihat Pasal 5 Perpres 38/2015 menyebutkan infrastruktur yang dapat dilakukan kerjasama dengan skema dari PPP adalah infrastruktur ekonomi dan infrastruktur sosial yang mencakup transportasi, jalan, sumber daya air dan irigasi, air minum, sistem pengelolaan terpusat, sistem pengelolaan air limbah setempat, sistem pengelolaan persampahan, telekomunikasi dan informatika, ketenagalistrikan, minyak dan gas bumi dan energi terbarukan, konservasi energi fasilitas fasilitas Pendidikan sarana sarana dan prasarana olahraga serta kesenian Kawasan Pariwisata Kesehatan Lembaga pemasyarakatan Perumahan rakyat.

Untuk dapat melaksanakan Publik Private Partnership terdapat beberapa tahapan untuk memuat perjanjian kerjasama antara pihak pemerintah dan pihak swasta, seperti yang telah disebutkan oleh Kementrian Koordinator bidang Perekonomian, beberapa tahapan untuk melaksanakan kontrak tersebut diantaranya:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun