Mohon tunggu...
Stephanie
Stephanie Mohon Tunggu... Freelancer - Ibu Rumah Tangga

Senang berbagi informasi

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Hukum Membunuh Semut

12 April 2019   11:12 Diperbarui: 12 April 2019   11:36 317
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Semut Credit https://mazmur.id/

Bagaimana hukum membunuh semut  - Semut merupakansatu hewan yang diberikan oleh Allah karunia, salah satu sejarah semut dapat berbicara dengan nabi Sulaiman As. Tapi jika semut itu menggangu, apa yang harus kita lakukan?

Nabi Muhammad SAW pernah bersabda tentang empat hewan yang haram dan melarangnya untuk dibunuh :

- - .

"Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang membunuh empat hewan: semut, lebah, burung Hudhud dan burung Shurad." (HR. Abu Daud no. 5267, Ibnu Majah no. 3224 dan Ahmad 1: 332. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Pada hadits tersebut di jelaskan ke empat hewan yang dilarang untuk di bunuh, dan semut adalah salah satu dari empat hewan tersebut, tapi yang menjadi permasalahan jika dengan keberadaan semut itu menggangu kita, lalu bagaimana hukumnya.

Semut adalah hewan yang menyukai hal-hal yang manis dan termasuk kedalam jenis hewan serangga, semut juga biasanya menggerumpul makanan yang berjatuhan atau hewan mati, seperti cicak dan lain sebagainya.

Terkadang kehadiran semut itu kita yang menggundangnya, atau jika kita merasa terganggu akan kehadiran semut maka hal yang harus kita lakukan adalah mengusirnya terlebih dahulu. Banyak cara yang bisa dilakukan untuk mengusir semut dengan tidak membunuhnya.

Semut juga bisa menggigit kita tampa kita mengetahui dari mana dan apa salah kita sampai kita di gigitnya, jika seperti itu cobalah untuk mengambilnya dan memmindahkan dari kita atau mengusirnya jangan langsung dibunuh.

Tapi jika memang sudah kelertaluan dan harus membunuhnya tidak mengapa, tapi cara membunuh semut juga tidak sembarangan, kita tidak boleh membunuhnya dengan cara dibakar atau menggunakan hal yang berhubungan dengan panas lainnya.

Dari Ibnu Mas'ud Radhiyallahu Anhu, ketika Rasulullah dan para sahabat sedang melakukan safat, Rasulullah melihat sebuah sarang semut sedang terbakar oleh api.

Lalu Rasullulah bertanya "siapa yang telah membakar ini? lalu para sahabat langsung menjawab "kami ya Rasulullah" lalu Rasulullah bersabda : Tidak boleh membunuh dengan api kecuali Rabb sang pemilik api (Allah) (H.R Abu Daud).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun