Mohon tunggu...
KUSTIYONO
KUSTIYONO Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Aparatur Sipil Negara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Pembimbing Kemasyaraatan Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pentingnya Edukasi terhadap Anak agar Tidak Melakukan Perbuatan yang Melanggar Hukum

3 Desember 2022   10:07 Diperbarui: 3 Desember 2022   10:11 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Belakang ini banyak beberapa anak yang terlibat pelanggaran hukum dengan melakukan tawuran antar pelajar maupun kelompok hingga menimbulkan korban luka maupun meninggal atas kejadian tersebut. Bermula aksi tersebut hanya saling ejek pada media sosial dimana ujung dari saling ejek tersebut berniat untuk melakukan tawuran dengan lokasi yang sudah disepakati. Tidak hanya itu perbuatan yang anak lakukan seperti bulliyingpun sering terjadi di sekolah. Akibat bulliying juga membuat anak menjadi trauma hingga tidak mau sekolah. Perlunya edukasi dan pemahaman tentang hukum maupun bahaya bulliying. Menurut Adon Nasrullah Jamaludin pada buku yang ditulisnya “Masa remaja merupakan transisi dari anak-anak ke masa dewasa. Periode ini dianggap sebagai masa-masa yang penting dalam kehidupan seseorang, khususnya dalam pembentukan kepribadian. Pada masa transisi inilah emosi remaja kurang stabil. Perkembangan otak pada remaja pun belum sempurna, sehingga seringkali mereka salah dalam melakukan pengambilan keputusan karena tidak memikirkan efek jangka panjang pada setiap tindakan yang mereka lakukan.

Salah satu penyebab kenakalan remaja di antaranya adalah kurangnya perhatian, kasih sayang, dan tuntunan pendidikan dari keluarga khususnya orang tua. Hal tersebut dikarenakan keluarga merupakan unit sosial terkecil yang memberikan pondasi primer bagi perkembangan anak. Lingkungan pertemanan dan pergaulan klien sejak kecil juga turut andil dalam memicu kenakalan yang dilakukan remaja. Upaya pencegahan dan penanggualangan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, perlu segera dilakukan. Salah satu upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum saat ini melalui proses peradilan pidana anak.

Peradilan pidana anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana. Tujuan dari sistem peradilan pidana anak itu sendiri agar terwujudnya peradilan yang benar-benar menjamin perlindungan kepentingan terbaik terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Namun demikian penanganan terhadap anak tetap dilakukan dengan pendekatan Restorative Justice (Keadilan Restoratif) yang memfokuskan kepada kebutuhan baik korban, pelaku kejahatan, dan masyarakat. Di samping itu Restorative Justice (Keadilan Restoratif) membantu untuk terhindar dari tindak pidana lainnya pada masa yang akan datang.

Penulis: KUSTIYONO (PK Pertama Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun