Narapidana merupakan seseorang yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang mana setelah mendapatkan putusan pengadilan menjalani pidana
Pembimbingan juga untuk mengetahui perkembangan Klien Pemasyarakatan selama menjalani program Reintegrasi
Kegiatan verifikasi yang dilakukan oleh Petugas adalah dengan mencocokan dokumen Warga Binaan Pemasyarakatan
Dalam melakukan pemeriksaan, penyidikan dan penyelidikan terhadap Anak diharapkan dengan cara kekeluargaan dan tetap mempertimbangkan hak-hak Anak.
Pelaksana pembimbingan dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang mana sebagai salah satu dari tugas pokok dan fungsinya.