Dikatakan dalam Al-Qur’an surat An-Nisa (4) ayat 103, lafalnya “…aqimish-sholata innash-sholata kanat ‘alal-mu’mina kitabam mauquta…” yang artinya “…tegakkanlah sholat (karena) sesungguhnya sholat itu atas orang yang beriman (kepada Alloh) adalah suatu ketetapan yang ditentukan waktu (nya)…”. Kalam/kalimat Alloh ini mengandung suatu perintah yakni “aqimish-sholata” yang artinya “ tegakkanlah sholat”. Perintah dari siapa ? Tentu perintah dari Alloh, robb (Tuan, Tuhan) bagi seluruh alam termasuk manusia (robbul’alamin), yang menurunkan Al-Qur’an. Perintah kepada siapa ? Kepadamanusia yang ada sejak diturunkannya perintah ini hingga hari kiamat, maka sejak saat itu hingga hari kiamat sholat itu adalah suatu amalan/perbuatan harus ditegakkan oleh manusia tanpa kecuali. Ayat ini tidaklah mengandung makna bahwa sholat itu hanyalah ketetapan/kewajiban bagi orang yang beriman kepada Alloh saja sehingga orang yang tidak beriman kepada Alloh tidak perlu menjalankannya tanpa mendapat sangsi berupa dosa tapi sholat itu adalah suatu ketetapan/kewajiban yang harus dijalankan oleh seluruh manusia, maka bagi yang menjalakannya tentu akan mendapat pahala dan bagi yang yang meninggalkan pasti berdosa, namun yang menjalankan perintah ini (dengan memenuhi syarat dan rukunnya) tentu hanya orang yang beriman kepada Alloh oleh karena itu dikatakan “ sesungguhnya sholat itu atas orang yang beriman (kepada Alloh) adalah suatu ketetapan yang ditentukan waktu (nya) “. Orang yang tidak beriman kepada Alloh tentu menolak perintah ini dengan alasan apapun oleh karena itu maka mereka terus dalam keadaan berdosa selama tidak menjalankan perintah itu. Bagaimana caranya? Tentu sebagaimana yang diajarkan dan dicontohkan oleh Muhammad saw sebagai Utusan Alloh yang terakhir. Maka menegakkan sholat berdasarkan syarat dan rukunnya yang telah ditetapkan dalam As-Sunnah adalah suatu amal Islami (amal sholeh) dan amal/perbuatan ini tentu dikerjakan oleh seorang muslim yang taat, namun amal Islami ini tidak bisa dikatakan sebagai al-islam jika tidak dikerjakan dengan ikhlas karena Alloh semata. Jadi menegakkan sholat seperti yang dicontohkan dalam As-Sunnah dan itu dilakukan dengan ikhlas karena Alloh semata maka itulah yang dinamakan mengabdi kepada Alloh dan itulah al-islam. Menegakkan sholat yang tidak seperti yang dicontohkan dalam As-Sunnah, misalnya mengerjakan sholat tidak dengan bahasa Arab, mengerjakan sholat shubuh dengan 5 roka’at, dll (yang menjadikan itu sebagai amalu ghoiru-islam atau amalu ghoirush-sholeh), meskipun itu dilakukan dengan ikhlas karena Alloh semata maka itu bukan termasuk al-islam dan tidak akan diterima oleh Alloh sebagaimana yang dikatakan Alloh dalam kalam-Nya (Al-Qur’an) surat Ali Imron (3) ayat 85 , yang artinya, “ Barang siapa mengharap (yakni dengan meyakini dan mengamalkan) ghoiru-islam (selain al-islam) sebagai ad-din (aqidah dan amaliah) maka tidak akan diterima ad-din (aqidah dan amaliah) itu darinya dan dia diakherat kelak termasuk orang yang merugi.”