Mohon tunggu...
Kurnia Fadillah
Kurnia Fadillah Mohon Tunggu... Mahasiswa - NIA

HI DREAMIES

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hoax di Media Sosial akibat Literasi Masyarakat yang Rendah?

22 Juni 2021   23:05 Diperbarui: 22 Juni 2021   23:21 282
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Jumlah penduduk di Indonesia terbilang cukup padat karena berada di urutan keempat di dunia. Dengan jumlah penduduk sebanyak 271.349.889 per tanggal 21 Januari 2021. Dengan adanya infrastruktur yang cukup memadai di Indonesia, maka masyarakat dengan lebih mudah untuk mengakses internet dan juga platform digital lainnya. Dalam data Hootsuite.com Indonesia berada di urutan kelima dalam jumlah rata-rata penggunaan atau konsumsi internet terlama dalam satu hari yakni 4,46 jam/hari. Maka, dapat dikatakan bahwa masyarakat Indonesia adalah pengguna aktif internet yang sering mengakses media sosial serta media online dalam kesehariannya. 

Kemudahan dan kecepatan yang ditawarkan dalam akses berita juga yang menyebabkan masyarakat berpindah dari media cetak ke media online. Selain itu, akses dari mana pun atau kapanpun dapat dengan mudah dilakukan. Media online  juga selain memiliki fungsi untuk memberitakan informasi terkini juga dapat memberikan hiburan, pengenalan budaya, bahkan juga untuk integrasi dan pendidikan. Berdasarkan dengan cara publikasinya, media online dibedakan menjadi beberapa macam. Ada situs berita online, situs pemerintah, situs perusahaan, situs e-commerce, situs media sosial, situs blog, situs forum komunitas, aplikasi chatting.

Saat ini media yang paling sering digunakan untuk menyebarkan informasi dari media berita online ke publik yakni media sosial. Dibandingkan dengan media berita online, media sosial lebih cepat dalam penyebaran informasi yang terkini kepada publik. Terlebih di media sosial dan media berita online tidak ada batasan maupun aturan dalam menulis informasi ataupun dalam menyebarkan informasi atau berita. Oleh karenanya terkadang banyak berita yang tidak disaring terlebih dahulu, penyebaran informasi sering dilakukan tanpa melihat fakta yang terjadi sebenarnya. Berita hoax yang tersebar juga kebanyakan dalam bentuk opini. Berita hoax sendiri merupakan berita yang tidak sesuai dengan fakta yang ada, sedangkan informasi merupakan sekumpulan data yang berupa fakta.

Fenomena clickbait ini yang sering menjadi awal mula penyebaran hoax di sekitar masyarakat. Judul yang digunakan oleh media seringkali menjebak dan membuat pembaca penasaran dengan isi berita. Tak jarang antara judul dengan isi berita sangatlah tidak ada sangkut pautnya. Kata yang dipakai dalam judul terkesan hiperbola atau melebihkan sehingga pembaca dengan mudah akan mengunjungi situs berita media online. Banyak media berita online yang menggunakan cara ini untuk menarik pembaca masuk ke situs portal beritanya dan dinilai cukup efektif digunakan kepada masyarakat Indonesia. Isi dari berita yang menggunakan metode clickbait sering tidak relevan dan isi pembahasan hanya berputar-putar saja namun tidak ada kesimpulan yang dapat diambil dari isi berita. Namun, saat ini banyak penulis yang mulai memperhalus kata-katanya sehingga tidak terlihat jika itu merupakan judul clickbait. Media berita online sudah tidak lagi memperdulikan hak-hak masyarakat sebagai pembaca. Seharusnya masyarakat menerima informasi yang sesuai dengan fakta yang sedang terjadi bukan malah berita kosong. Clickbait cukup berbahaya jika diterapkan di Indonesia karena karakteristik masyarakat Indonesia sendiri yang malas untuk membaca. Maka dari itu berita hoax cepat menyebar karena masyarakat seringkali hanya membaca judul tanpa membaca isi berita. 

Kebiasaan literasi masyarakat Indonesia masih tergolong rendah. Data dari Indeks Alibaca menyebutkan bahwa hanya 9 (sembilan) provinsi yang masuk ke dalam kategori literasi sedang. Kemudian ada 24 (dua puluh empat) provinsi dan ada 1 (satu) provinsi berada di tingkat sangat rendah untuk literasi. Disebutkan rata-rata Indeks Alibaca nasional tergolong sangat rendah karena berada dititik 37,32%. Menurut riset yang dilakukan oleh mastel pada tahun 2019 dari 1.116 responden ada 14,7% yang menerima berita hoax lebih dari sekali dalam satu hari. Kemudian yang menerima berita hoax setiap hari ada 34,6%. Lalu 23,5% menerima berita hoax sekali dalam seminggu, sisanya menerima berita hoax sekali dalam sebulan yakni sebanyak 18,2% responden. Perlu diketahui hoax tidak hanya menyebar lewat media berita online, namun juga ada berbagai media yang sering berperan dalam penyebaran berita hoax. Diantaranya, ada aplikasi yang sering digunakan dalam kehidupan dalam masyarakat sehari-hari untuk mengirim pesan. Aplikasi untuk bertukar pesan seperti WhatsApp, Line, Telegram memiliki persentase 62,80% untuk penyebaran hoax. Situs web mengantongi jumlah persentase 34,90% dan media sosial twitter, instagram, facebook adalah tempat penyebaran hoax paling tinggi yakni sebesar 92,40%.

Hoax dapat menimbulkan adanya peluang untuk timbulnya perpecahan karena informasi yang tidak jelas kebenarannya dapat membuat masyarakat bingung dengan kebenaran informasi yang ada. Apalagi pengguna media sosial di Indonesia rata-rata adalah remaja. Remaja cenderung akan aktif memberikan komentar dan kritik, bahkan dapat memberikan hate speech untuk berita atau konten yang tidak sesuai dengan dirinya. Tindakan itu juga dapat berujung hoax karena komentar yang diberikan bukan fakta melainkan opini pribadi yang informasinya tidak pasti.

Pada masa pandemi ini saja ada 1.387 isu hoax yang menyebar di platform digital per tanggal Maret 2020 sampai 26 Januari 2021. Isu-isu tersebut meliputi tentang covid-19 termasuk mengenai vaksinasi. Banyak dari akun penyebar hoax merupakan akun palsu atau akun anonymous yang tidak bertanggung jawab. Akibatnya banyak masyarakat yang awalnya tidak percaya dengan adanya covid-19 semakin tidak percaya. Bahkan adapun public figur (JRX) yang dianggap ikut dalam penyebaran hoax selama pandemi ini. Hoax yang disebarkan menggiring opini publik menjadi negatif terhadap pemerintah. Selain itu juga dianggap sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu maupun kelompok masyarakat tertentu. JRX dianggap melanggar Pasal 28 ayat (2) Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP. Adapun juga berita hoax pada awal tahun 2021 tepatnya pada bulan Januari lalu mengenai jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182. Terdapat potongan video yang tersebar mengatakan bahwa itu merupakan video dari pesawat Sriwijaya, namun faktanya itu merupakan video pendaratan darurat yang dilakukan oleh pesawat Eithopian Airlines pada 1996 di perairan pulau Grand Comore. Penyebar berita hoax bisa saja dituntut dengan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE) yang menyatakan "Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik yang Dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Dengan banyaknya isu maupun berita hoax yang tersebar diluar sana dapat disimpulkan memang kebiasaan membaca kita yang perlu dibenahi. Jangan hanya membaca berita atau menerima berita setengah-setengah saja. Membaca sampai tuntas dan memahami isi dari berita juga penting untuk mencegah penyebaran hoax semakin parah. Meminimalisir penyebaran dimulai dari diri kita sendiri. Sebagai pembaca kita harus lebih selektif atau melakukan filterisasi dalam menerima berita-berita yang ada di media online. Sebaiknya jika menemukan berita yang ingin di share, pembaca diharapkan untuk mencari informasi lanjutan mengenai berita sebelum nantinya disebarluaskan.

Artikel ini ditulis oleh Kurnia Fadillah, Mahasiswa Ilmu Komunikasi, Universitas Muhammdiyah Malang

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun