Mohon tunggu...
Kemenkumham Sumsel
Kemenkumham Sumsel Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Instansi Pemerintah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Gubernur Sumsel akan Serahkan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal Sumsel

25 September 2022   15:27 Diperbarui: 25 September 2022   15:28 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Humas Kemenkumham Sumsel

Palembang. Kanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto, Kamis (22/9) menyambangi Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru. Kedatangan Harun untuk mengundang Gubernur Sumsel tersebut berkenan hadir pada penutupan Mobile Intellectual Property (MIP) atau Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak.

"Acaranya akan dilaksanakan Jumat (23/9) di hotel Novotel Palembang, diagendakan Plt Dirjen Kekayaan Intelektual Razilu juga akan hadir", ujar Harun.

Dikatakan Harun, pada acara tersebut juga akan dilakukan penyerahan sertifikat pencatatan Kekayaan Inteletual Komunal (KIK) kepada Kepala Daerah di Sumsel yang telah mendaftarkan KIK daerahnya.

Sertifikat KIK tsb diterbitkan oleh Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham. untuk Provinsi Sumsel dan 17 Kabupaten/kotanya.

Untuk Provinsi Sumatera Selatan sendiri kata Harun, terdapat 3 (tiga) Kekayaan Intelektual Komunal yang telah di catatkan di Ditjen kekayaan intelektual yakni Tembang Batanghari Sembilan, Surat Ulu, dan Pempek.

Sementara itu rangkaian kegiatan Mobile Intellectual Property (MIP) atau Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak telah berlangsung sejak tanggal 21-22 September 2022 di hotel Aryaduta Palembang.

Dalam acara tsb dilakukan sosialisasi dan diseminasi Kekayaan Intelektual, konsultasi serta pendaftaran layanan permohonan kekayaan intelektual on the spot.

Menurut Harun pihaknya terus mendorong semua pihak untuk mendaftarkan kekayaan intektualnya, ini sebagai bagian dari upaya memberikan penghargaan atas hasil suatu karya berupa perlindungan hukum  atas kepemilikan karya intelektual, baik yang bersifat personal  maupun komunal  yang merupakan basis pengembangan ekonomi kreatif.

Kekayaan Intelektual (KI) terdiri atas kekayaan intelektual personal seperti merek, hak cipta, paten, disain industri, rahasia dagang dan desain tata letak sirkuit terpadu, Sedangkan Kekayaan inteketual komunal (KIK) seperti pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional dan indikasi geografis.

Turut hadir mendampingi Kakanwil Harun, Kadivyankumham Parsaoran Simaibang, Kabid Pembinaan, Pudjiono Gunawan, dan Kasubbag Humas, RB, dan TI, Hamsir.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun