Mohon tunggu...
Kemenkumham Sumsel
Kemenkumham Sumsel Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Instansi Pemerintah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual

29 Mei 2022   17:45 Diperbarui: 29 Mei 2022   17:49 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Palembang. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Parsaoran Simaibang, Minggu (29/5) mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) bertempat di Hotel Aryaduta, Palembang (27/5).

Menurut Simaibang, pentingnya pendaftaran KI untuk melindungi suatu karya , serta mendorong industri-industri lokal untuk berinovasi. Seseorang baru dapat memperoleh perlindungan hukum bidang kekayaan intelekual apabila telah didaftarkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
"Untuk itulah masyarakat harus diberi pemahaman mengenai penegakan hukum kekayaan intelektual serta keuntungan dari pembelian barang/jasa yang legal", ujar Simaibang.

Narasumber kegiatan ini yakni  Koordinator Pencegahan Dan Penyelesaian Sengketa Ditjen KI Ahmad Rifadi, Guru Besar  Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Profesor H.Joni Emirzon, dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel yang diwakili oleh Kepala Subdit 1 TIPID INDAGSI, AKBP Hadi Syaefudin. Sementara peserta sosialisasi berasal dari pelaku UMKM, akademisi, pelaku usaha, instansi pemerintah dan mahasiswa.

Ahmad Rifadi dalam paparannya menerangkan, Kekayaan Intelektual terbagi menjadi 2 (dua) bidang besar, yakni Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri yang terdiri dari Merek dan Indikasi Geografis, Desain Industri, Paten, Rahasia Dagang, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Perlindungan  Varietas Tanaman. Menurutnya, pendaftaran KI tersebut sangatlah mudah dan dapat dilakukan secara daring melalui website http:/www.dgip.go.id, dengan keuntungan yang lebih praktis, cepat dan tidak ada pungutan selain pembayaran PNBP yang langsung disetor ke Bank Persepsi.

Sementara itu Kadiv Yankum Kemenkumham Sumsel menambahkan, berdasarkan data dari Pangkalan Data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual,  jumlah pendaftaran KI di Sumsel sampai dengan tanggal 25 Mei 2022 berjumlah 997 permohonan, meliputi pendaftaran Merek (269), Cipta (720), Desain Industri (3), Paten (4) dan KI Komunal (1).

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto berharap kepada  Dinas terkait yang menangani bidang usaha kecil dan menegah  di Kabupaten/Kota di Sumsel  dapat kiranya mensosialisasikan kepada para pengusaha setempat untuk mendaftarkan merek dagang dan jasanya.
"Jika memungkinkan ada insentif dari APBD untuk membantu pengusaha kecil setempat mendaftarkan mereknya," ujar Kakanwil Harun.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun