Mohon tunggu...
kristoper adam
kristoper adam Mohon Tunggu... Mahasiswa pejuang skripsi

mahasiswa universitas buddhi dharma

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Kebijakan Keamanan Jaringan di Indonesia

28 April 2023   18:00 Diperbarui: 28 April 2023   18:02 412
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Keamanan jaringan dan implementasi di Indonesia 

Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) semakin berkembang pesat di Indonesia. Hal ini membuat keamanan jaringan menjadi sangat penting untuk menjaga integritas dan kerahasiaan informasi yang disimpan dan ditransmisikan di jaringan tersebut. Karena itu, implementasi keamanan jaringan menjadi hal yang sangat penting untuk dilakukan oleh setiap organisasi, perusahaan, dan lembaga pemerintah di Indonesia.

Keamanan jaringan pada dasarnya merupakan rangkaian upaya untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan data serta mengurangi risiko kerusakan atau kehilangan data pada jaringan. Implementasi keamanan jaringan dilakukan dengan menggunakan berbagai teknologi dan metode, termasuk firewall, enkripsi, sandboxing, IDS (Intrusion Detection System), IPS (Intrusion Prevention System), dan lain-lain.

Dalam konteks Indonesia, keamanan jaringan menjadi isu yang sangat penting mengingat besarnya jumlah pengguna internet dan tingkat kejahatan cyber yang semakin meningkat. Tidak hanya perusahaan dan lembaga pemerintah, individu juga perlu memahami pentingnya keamanan jaringan dan melakukan tindakan pencegahan untuk menghindari serangan cyber.

Dalam upaya meningkatkan keamanan jaringan, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan beberapa kebijakan dan regulasi. Contohnya adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang menetapkan bahwa setiap transaksi elektronik harus dilindungi dengan keamanan yang memadai. Pemerintah juga telah membentuk tim nasional keamanan cyber (Cyber Security National Team), yang bertugas mengembangkan strategi dan kebijakan keamanan cyber nasional.

Di sisi lain, perusahaan dan organisasi juga perlu melakukan upaya pencegahan dan penanganan serangan cyber. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan pemantauan jaringan secara berkala, melakukan penilaian risiko, dan melaksanakan pelatihan keamanan bagi karyawan dan pengguna jaringan.

Beberapa perusahaan dan organisasi di Indonesia sudah melakukan implementasi keamanan jaringan dengan baik. Salah satu contohnya adalah perusahaan telekomunikasi Telkom Indonesia, yang telah memiliki sistem keamanan jaringan yang handal untuk melindungi jaringan dan data pelanggannya. Selain itu, banyak perusahaan lainnya juga telah menggunakan layanan keamanan jaringan yang disediakan oleh perusahaan keamanan cyber.

Namun, masih banyak perusahaan dan organisasi di Indonesia yang belum memperhatikan keamanan jaringan dengan serius. Hal ini dapat berakibat fatal jika data penting diambil atau dirusak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Secara keseluruhan, keamanan jaringan dan implementasinya merupakan isu yang sangat penting bagi organisasi, perusahaan, dan lembaga pemerintah di Indonesia. Semua pihak harus memahami pentingnya keamanan jaringan dan melakukan tindakan pencegahan yang tepat untuk menghindari serangan cyber. Pemerintah Indonesia juga harus terus meningkatkan upaya untuk mendorong implementasi keamanan jaringan dan meningkatkan kesad.

Kebijakan keamanan jaringan di Indonesia 

Teknologi yang saling menghubungkan komputer didunia memungkinkan untuk dapat saling bertukar informasi dan data bahkan saling berkomunikasi berupa gambar dan video. Semakin berharga sebuah informasi maka diperlukan sebuah standar kemanan untuk menjaga informasi tersebut. Sasaran keamanan komputer antara lain adalah sebagai perlindungan terhadap informasi. Semakin tinggi standar keamanan yang diberikan semakin tinggi pula perlindungan privasi terhadap sebuah informasi. Perlindungan privasi karyawan dalam suatu Perusahaan merupakan salah satu faktor yang harus diperhatikan dalam penerapan sistem informasi. Kebijakan keamanan sistem informasi meliputi: Pemeliharaan sistem, penanganan resiko, pengaturan hak akses dan sumber daya manusia, keamanan dan pengendalian asset informasi dan kebijakan keamanan server.

Keamanan jaringan merupakan isu yang semakin penting di Indonesia karena semakin banyaknya pengguna internet dan adanya ancaman serangan cyber yang semakin kompleks. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai kebijakan dan regulasi untuk meningkatkan keamanan jaringan di Indonesia.

Salah satu kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Undang-Undang ini menetapkan bahwa setiap transaksi elektronik harus dilindungi dengan keamanan yang memadai. Selain itu, dalam undang-undang ini juga diatur mengenai adanya sertifikasi keamanan bagi penyelenggara sistem elektronik yang memproses data pribadi.

Selain itu, pemerintah Indonesia juga telah membentuk tim nasional keamanan cyber (Cyber Security National Team), yang bertugas mengembangkan strategi dan kebijakan keamanan cyber nasional. Tim ini terdiri dari perwakilan dari kementerian, lembaga, dan perusahaan yang terkait dengan keamanan cyber.

Selain kebijakan dari pemerintah, banyak perusahaan dan organisasi di Indonesia juga telah mengimplementasikan kebijakan keamanan jaringan sendiri. Beberapa kebijakan yang biasanya diterapkan oleh perusahaan dan organisasi termasuk:

1. Kebijakan sandi yang kuat: Perusahaan dan organisasi biasanya mewajibkan karyawan dan pengguna jaringan untuk menggunakan sandi yang kuat dan kompleks untuk mengakses jaringan dan sistem.

2. Kebijakan akses: Perusahaan dan organisasi juga biasanya membatasi akses ke sistem dan jaringan hanya kepada karyawan atau pengguna yang membutuhkan akses tersebut untuk bekerja.

3. Kebijakan pelaporan: Perusahaan dan organisasi biasanya meminta karyawan dan pengguna jaringan untuk melaporkan segala bentuk kecurangan atau pelanggaran kebijakan keamanan jaringan.

4. Kebijakan backup data: Perusahaan dan organisasi biasanya memiliki kebijakan backup data yang berkala untuk memastikan bahwa data penting dapat dipulihkan jika terjadi kehilangan atau kerusakan data.

5. Kebijakan pelatihan keamanan: Perusahaan dan organisasi juga biasanya menyediakan pelatihan keamanan bagi karyawan dan pengguna jaringan untuk meningkatkan kesadaran akan keamanan jaringan dan cara menghindari serangan cyber.

Implementasi kebijakan keamanan jaringan merupakan hal yang sangat penting untuk dilakukan oleh setiap organisasi, perusahaan, dan lembaga pemerintah di Indonesia. Kebijakan keamanan jaringan yang baik dapat membantu melindungi data dan jaringan dari serangan cyber yang berbahaya, mengurangi risiko kerusakan atau kehilangan data pada jaringan, dan memastikan bahwa informasi penting tetap terjaga kerahasiaannya. Oleh karena itu, semua pihak harus memperhatikan kebijakan keamanan jaringan dan melakukan tindakan pencegahan yang tepat untuk menghindari serangan cyber.

Pedoman ini dibuat dengan maksud sebagai acuan bagi Kemhan/TNI dalam rangka pertahanan siber guna mendukung kekuatan pertahanan negara, dengan tujuan untuk digunakan sebagai referensi utama dalam pembangunan, pengembangan dan penerapan pertahanan siber di lingkungan Kemhan/TNI.

Prinsip-prinsip Pertahanan Siber 

a. Memiliki model pengamanan informasi yang terstruktur dan terintegrasi serta mengadopsi berbagai standar dan panduan pengamanan informasi yang ditetapkan oleh institusi yang berwenang.

b. Faktor kerahasiaan, integritas dan ketersediaan pertahanan siber harus dipastikan sejak tahap perancangan sebagai salah satu prinsip dasar keamanan informasi.

c. Pertahanan siber mengandung unsur kebijakan, kelembagaan, teknologi dan infrastruktur pendukung serta Sumber Daya Manusia.

d. Implementasi pertahanan siber harus dilakukan oleh SDM yang memiliki kompetensi, integritas yang tinggi dan terlindungi.

e. Dilakukan secara efektif dan efisien dalam bentuk keamanan fisik dan keamanan logis secara terintegrasi dengan memanfaatkan semaksimal mungkin teknologi terbuka dan produk Indonesia dalam rangka kemandirian dan kedaulatan.

Tugas Pertahanan Siber. 

1) Menjamin terwujudnya ketahanan siber di lingkungan Kemhan dan TNI.

2) Menjaga sumber daya informasi Kemhan/TNI agar terlindung dari gangguan dan penyalahgunaan atau pemanfaatan pihak-pihak lain;

3) Menjaga keamanan informasi infrastruktur kritis TIK Kemhan/TNI;

4) Mendorong partisipasi aktif pemanfaatan ruang siber yang aman melalui kerjasama kemitraan nasional dan internasional lintas sektoral;

5) Membangun kapasitas pertahanan siber berupa kemampuan penangkalan, penindakan dan pemulihan; dan

6) Menyelenggarakan dan mengembangkan pengelolaan kelembagaan Pertahanan Siber yang bertanggung jawab, efektif, efisien dan akuntabel.

Peran Pertahanan Siber. 

1) Sebagai Jaringan Data Antara Satuan jajaran Yang Aman. Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan jaringan strategis antara lembaga dalam upaya menjaga kerahasiaan dan ketersediaan / keberlangsungan jaringan yang diterapkan secara konsisten pada semua lembaga terkait.

2) Sebagai Model Pusat Data dan Sarana Pendukung Yang Aman. Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan informasi strategis yang dapat menjadi contoh/acuan bagi semua lembaga. Model Pusat Data dan Sarana pendukung harus memberi acuan yang memperhatikan:

(a) Pemanfaatan teknologi tepat guna (usability)

(b) Kemampuan pengelolaan dan pengoperasian yang efisien dan mandiri (manageability)

(c) Kemampuan pengembangan lebih lanjut (scalability)

Fungsi Pertahanan Siber.

 1) Menjamin tercapainya sinergi kebijakan pertahanan siber.

2) Membangun organisasi dan tata kelola sistem penanganan keamanan siber.

3) Membangun sistem yang menjamin ketersediaan informasi dalam konteks pertahanan siber.

4) Membangun sistem penangkalan, penindakan dan pemulihan terhadap serangan siber.

5) Mewujudkan kesadaran keamanan siber.

6) Meningkatkan keamanan sistem siber sektor pertahanan.

7) Mewujudkan riset dan pengembangan untuk mendukung pembinaan dan pengembangan kemampuan Pertahanan Siber.

8) Menyelenggarakan kerjasama nasional dan internasional guna pembinaan dan pengembangan kemampuan Pertahanan Siber.

Kebijakan/regulasi 

Sesuai dengan tata kelola kepemerintahan yang baik (good corporate governance) yang menjadi fondasi pelaksanaan tugas-tugas instansi pemerintah, termasuk Kemhan/TNI, maka diperlukan kebijakan/regulasi sebagai landasan hukum. Kebijakan dan regulasi juga diperlukan untuk menjaga arah dari kegiatan-kegiatan pengembangan pembangunan dan penerapan pertahanan siber agar senantiasa sesuai dengan peraturan perundangan. Pada tingkatan operasional kebijakan regulasi berbentuk pedoman, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis yang menjadi acuan utama bagi pertahanan siber. Tata cara perumusan penetapan dan penerapan kebijakan pertahanan siber mengikuti tata cara berdasarkan peraturan perundangan dan dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan nasional, perkembangan situasi dan kondisi pertahanan siber serta perkembangan teknologi.

1) Kebijakan dasar/pijakan untuk regulasi pertahanan siber

a) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) No. 11/2008.

b) Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

c) Peraturan Pemerintah Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) No. 82/2012. d) Peraturan Menhan Nomor 16 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemhan.

2) Kebijakan strategis pertahanan siber Kemhan/TNI 

a) Kebijakan umum pertahanan siber.

b) Kebijakan kelembagaan pertahanan siber

c) Kebijakan pengembangan SDM pertahanan siber.

d) Kebijakan pembangunan teknologi, pengembangan dan pemanfaatan infrastruktur pertahanan siber.

e) Kebijakan kerjasama lintas sektor pertahanan siber.

3) Kebijakan operasional penyelenggaraan pertahanan siber 

a) Perencanaan Keamanan Informasi (Information Security Planning).

b) Tanggap Darurat (Incident Response).

c) Manajemen resiko TIK (IT Risk Management).

d) Pemulihan (Disaster Recovery).

e) Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Disaster Rehabilitation and Reconstruction).

f) Manajemen Rekanan (Vendor Management).

g) Operasi Jaringan (Network Operations).

h) Keamanan Sistem dan Aplikasi (System and Application Security)

PENUTUP

Secara keseluruhan, kebijakan keamanan jaringan yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia dan diimplementasikan oleh perusahaan, organisasi, dan lembaga pemerintah di Indonesia merupakan langkah yang sangat penting untuk memastikan keamanan jaringan dan data yang semakin penting di era digital saat ini.

Dalam menghadapi ancaman serangan cyber yang semakin kompleks, kebijakan keamanan jaringan yang baik dan efektif dapat membantu melindungi data dan jaringan dari serangan, mengurangi risiko kerusakan atau kehilangan data pada jaringan, dan memastikan bahwa informasi penting tetap terjaga kerahasiaannya.

Namun, implementasi kebijakan keamanan jaringan bukanlah hal yang mudah dan memerlukan kesadaran dan kerja sama dari semua pihak terkait. Diperlukan upaya untuk mengedukasi masyarakat dan karyawan agar memahami pentingnya keamanan jaringan dan cara-cara untuk melindungi jaringan dan data.

Dengan upaya yang terus menerus untuk meningkatkan kebijakan keamanan jaringan dan kesadaran akan keamanan cyber, Indonesia dapat terus maju dan berkembang di era digital ini dengan tetap memastikan keamanan jaringan dan data yang semakin penting.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun