c) Peraturan Pemerintah Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) No. 82/2012. d) Peraturan Menhan Nomor 16 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemhan.
2) Kebijakan strategis pertahanan siber Kemhan/TNIÂ
a) Kebijakan umum pertahanan siber.
b) Kebijakan kelembagaan pertahanan siber
c) Kebijakan pengembangan SDM pertahanan siber.
d) Kebijakan pembangunan teknologi, pengembangan dan pemanfaatan infrastruktur pertahanan siber.
e) Kebijakan kerjasama lintas sektor pertahanan siber.
3) Kebijakan operasional penyelenggaraan pertahanan siberÂ
a) Perencanaan Keamanan Informasi (Information Security Planning).
b) Tanggap Darurat (Incident Response).
c) Manajemen resiko TIK (IT Risk Management).