5) Membangun kapasitas pertahanan siber berupa kemampuan penangkalan, penindakan dan pemulihan; dan
6) Menyelenggarakan dan mengembangkan pengelolaan kelembagaan Pertahanan Siber yang bertanggung jawab, efektif, efisien dan akuntabel.
Peran Pertahanan Siber.Â
1) Sebagai Jaringan Data Antara Satuan jajaran Yang Aman. Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan jaringan strategis antara lembaga dalam upaya menjaga kerahasiaan dan ketersediaan / keberlangsungan jaringan yang diterapkan secara konsisten pada semua lembaga terkait.
2) Sebagai Model Pusat Data dan Sarana Pendukung Yang Aman. Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan informasi strategis yang dapat menjadi contoh/acuan bagi semua lembaga. Model Pusat Data dan Sarana pendukung harus memberi acuan yang memperhatikan:
(a) Pemanfaatan teknologi tepat guna (usability)
(b) Kemampuan pengelolaan dan pengoperasian yang efisien dan mandiri (manageability)
(c) Kemampuan pengembangan lebih lanjut (scalability)
Fungsi Pertahanan Siber.
 1) Menjamin tercapainya sinergi kebijakan pertahanan siber.
2) Membangun organisasi dan tata kelola sistem penanganan keamanan siber.