3) Membangun sistem yang menjamin ketersediaan informasi dalam konteks pertahanan siber.
4) Membangun sistem penangkalan, penindakan dan pemulihan terhadap serangan siber.
5) Mewujudkan kesadaran keamanan siber.
6) Meningkatkan keamanan sistem siber sektor pertahanan.
7) Mewujudkan riset dan pengembangan untuk mendukung pembinaan dan pengembangan kemampuan Pertahanan Siber.
8) Menyelenggarakan kerjasama nasional dan internasional guna pembinaan dan pengembangan kemampuan Pertahanan Siber.
Kebijakan/regulasiÂ
Sesuai dengan tata kelola kepemerintahan yang baik (good corporate governance) yang menjadi fondasi pelaksanaan tugas-tugas instansi pemerintah, termasuk Kemhan/TNI, maka diperlukan kebijakan/regulasi sebagai landasan hukum. Kebijakan dan regulasi juga diperlukan untuk menjaga arah dari kegiatan-kegiatan pengembangan pembangunan dan penerapan pertahanan siber agar senantiasa sesuai dengan peraturan perundangan. Pada tingkatan operasional kebijakan regulasi berbentuk pedoman, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis yang menjadi acuan utama bagi pertahanan siber. Tata cara perumusan penetapan dan penerapan kebijakan pertahanan siber mengikuti tata cara berdasarkan peraturan perundangan dan dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan nasional, perkembangan situasi dan kondisi pertahanan siber serta perkembangan teknologi.
1) Kebijakan dasar/pijakan untuk regulasi pertahanan siber
a) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) No. 11/2008.
b) Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.