Mohon tunggu...
kristoper adam
kristoper adam Mohon Tunggu... Mahasiswa pejuang skripsi

mahasiswa universitas buddhi dharma

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Kebijakan Keamanan Jaringan di Indonesia

28 April 2023   18:00 Diperbarui: 28 April 2023   18:02 412
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Prinsip-prinsip Pertahanan Siber 

a. Memiliki model pengamanan informasi yang terstruktur dan terintegrasi serta mengadopsi berbagai standar dan panduan pengamanan informasi yang ditetapkan oleh institusi yang berwenang.

b. Faktor kerahasiaan, integritas dan ketersediaan pertahanan siber harus dipastikan sejak tahap perancangan sebagai salah satu prinsip dasar keamanan informasi.

c. Pertahanan siber mengandung unsur kebijakan, kelembagaan, teknologi dan infrastruktur pendukung serta Sumber Daya Manusia.

d. Implementasi pertahanan siber harus dilakukan oleh SDM yang memiliki kompetensi, integritas yang tinggi dan terlindungi.

e. Dilakukan secara efektif dan efisien dalam bentuk keamanan fisik dan keamanan logis secara terintegrasi dengan memanfaatkan semaksimal mungkin teknologi terbuka dan produk Indonesia dalam rangka kemandirian dan kedaulatan.

Tugas Pertahanan Siber. 

1) Menjamin terwujudnya ketahanan siber di lingkungan Kemhan dan TNI.

2) Menjaga sumber daya informasi Kemhan/TNI agar terlindung dari gangguan dan penyalahgunaan atau pemanfaatan pihak-pihak lain;

3) Menjaga keamanan informasi infrastruktur kritis TIK Kemhan/TNI;

4) Mendorong partisipasi aktif pemanfaatan ruang siber yang aman melalui kerjasama kemitraan nasional dan internasional lintas sektoral;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun