Prinsip-prinsip Pertahanan SiberÂ
a. Memiliki model pengamanan informasi yang terstruktur dan terintegrasi serta mengadopsi berbagai standar dan panduan pengamanan informasi yang ditetapkan oleh institusi yang berwenang.
b. Faktor kerahasiaan, integritas dan ketersediaan pertahanan siber harus dipastikan sejak tahap perancangan sebagai salah satu prinsip dasar keamanan informasi.
c. Pertahanan siber mengandung unsur kebijakan, kelembagaan, teknologi dan infrastruktur pendukung serta Sumber Daya Manusia.
d. Implementasi pertahanan siber harus dilakukan oleh SDM yang memiliki kompetensi, integritas yang tinggi dan terlindungi.
e. Dilakukan secara efektif dan efisien dalam bentuk keamanan fisik dan keamanan logis secara terintegrasi dengan memanfaatkan semaksimal mungkin teknologi terbuka dan produk Indonesia dalam rangka kemandirian dan kedaulatan.
Tugas Pertahanan Siber.Â
1) Menjamin terwujudnya ketahanan siber di lingkungan Kemhan dan TNI.
2) Menjaga sumber daya informasi Kemhan/TNI agar terlindung dari gangguan dan penyalahgunaan atau pemanfaatan pihak-pihak lain;
3) Menjaga keamanan informasi infrastruktur kritis TIK Kemhan/TNI;
4) Mendorong partisipasi aktif pemanfaatan ruang siber yang aman melalui kerjasama kemitraan nasional dan internasional lintas sektoral;