Indonesia merupakan Negara yang menggunakan sistem demokrasi dalam menjalankan roda pemerintahan. Saat ini Indonesia menggunakan sistem demokrasi pancasila namun, pada awal kemerdekaan Indonesia sempat menggunakan sistem demokrasi liberal atau parlementer yang mana di dalamnya terdapat kepala pemerintahan dan juga kepala Negara. Sistem demokrasi liberal atau parlementer ini terjadi pada tahun 1949 hingga 1959.Â
Demokrasi liberal, semua individu dapat berpartisipasi dalam politik tanpa memandang dari ras, agama, ataupun suku manapun dia berasal. Ini terlihat pada saat pemilu tahun 1955 pemilu pertama di Indonesia, dimana beragamannya partai yang ikut serta dalam pemilu tersebut.
Demokrasi liberal adalah sebutan bagi masa pemerintahan presiden soekarno yang melindungi hak hak individu dari kekuasaan pemerintahan. Lebih lanjut demokrasi konstitusional meruapakan sistem politik yang melindungi secara konstitusional dan hak hak individu dari kekuasaan pemerintah.Â
Masa demokrasi parlementer bisa dibilang merupakan masa kejayaan demokrasi di Indonesia. Karena hampir perwujutan semua elemen demokrasi dapat di temukan dalam kehidupan politik di Indonesia. Salah satu indikator kesuksesan pelaksanaan demokrasi parlementer yaitu kehidupan kepartaian memperoleh peluang sebesar besarnya untuk  berkembang secara maksimal.Â
Dalam demokrasi parlementer di Indonesia menganut sistem parlementer yang mana banyak partai yang ikut berpartisipasi pada pemilu pertama di Indonesia. Hal ini menandakan bahwa semangat demokrasi yang tumbuh pada masyarakat Indonesia dan kebebasan seluas luasnya dalam kehidupan partai politik.
DEMOKRASI PARLEMENTER DI INDONESIA
Demokrasi parlementer merupakan sebuah sistem dalam sebuah organisasi suatu Negara dengan memberikan tanggungjawab kepada lembaga legislatif untuk membentuk kabinet kerja serta menjalankan pemilihan presiden dan wakilnya.Â
Dalam upaya menjalankan tugas tugasnya sistem pemerintahan ini melakukan hubungan kerja sama baik itu di dalam negeri ataupun di luar negeri.Sehingga hal ini dapat disimpulkan, bahwa demokrasi parlementer sangat dekat kaitannya dengan kekuasaan yang diamanatkan oleh rakyat dengan cara diselenggarakannya pemilihan pada ketika diberlangsungkannya pemilu legislatif.Â
Pemilihan ini berwujud pada pemilu yang dilakukan dengan adil dan dapat diikuti semua warga yang memliki hak suara. Berbeda dengan sistem presidensil, dalam sistem parlementer terdapat seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang bertugas terhadap jalannya pemerintahan.Â
Dalam sistem parlementer presiden hanya sebagai simbol suatu negara, berbeda dengan sistem presidensil dimana presiden yang menjalankan pemerintahan.
Demokrasi parlementer di Indonesia terjadi pada tahun 1949-1959. Pada saat itu terjadi dua kali pergantian Undang-Undang Dasar, yaitu pergantian UUD 1945 dengan konstitusi RIS pada rentang waktu 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950. Pada saat itu bentuk negara berubah dari kesatuan menjadi serikat. Sistem pemerintahan berubah dari presidensil menjadi parlementer. Dari sinilah Indonesia menganut demokrasi parlementer pada tahun 1949-1959.