Mohon tunggu...
Krisna Bee
Krisna Bee Mohon Tunggu... Seniman - Musisi

Menulis, Menyanyi dan Mengajar adalah curhatan termurah dan sehat

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Haruskah Utang Pinjaman Online Dilunasi?

19 Agustus 2019   08:27 Diperbarui: 21 Agustus 2019   14:07 3173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: thesun.co.uk

Artinya, bila nasabah di kemudian hari merasa dirugikan atas persekusi pihak perusahaan melalui deptcollector yang tidak bersifat baik, maka dengan bukti dan saksi dapat melakukan gugatan untuk penghapusan pinjaman, baik secara musyawarah maupun secara hukum. 

Bila kreditur merasa hutang "tetaplah hutang", maka debiturpun dapat mengatakan bahwa harga diri yang telah dirusak "tetaplah rusak". Jadi, hutang telah dibayar lunas dengan harga diri.

Harga diri seperti apa yang dapat menjadi pelunas hutang?

Adalah bukan persekusi dalam bentuk penagihan (baik kepada yang bersangkutan maupun kepada orang-orang sekitar debitur), melainkan sebuah persekusi yang berbentuk "fitnah". 

Fitnah yang dimaksud adalah berupa sebuah kesengajaan yang dilakukan oleh kreditur untuk menukar uang yang dipinjamkannya dengan aneka fitnah yang dipromosikan. Bukankah benda promosi dari sebuah perusahaan sejatinya haruslah membayar artis yang dijadikan subjek promosinya?
Masihkah tega setelah melakukan jual beli mereka tetap meminta uangnya kembali?

Kejahatan para kreditur tidak berhenti pada politik mencari keuntungan yang besar dari debitur yang sedang mengalami masalah ekonomi, namun juga menggunakan kekuatan deptcollector sebagai penagih yang dibekali pula dengan strategi penagihan yang tidak manusiawi. 

Sistem kreditur yang memberikan gaji dan bonus kerja deptcollector hingga 50% dari uang yang dikembalikan debitur membuat seakan dihalalkannya segala cara untuk menggunakan sistem penagihan. 

Bahkan perusahaan outsoursing khusus menyediakan jasa penagihan ke debitur pun tumbuh untuk memenuhi kebutuhan kreditur yang tidak bisa menjangkau hingga ke pihak debitur. 

Oleh pihak kreditur biasa disebut dengan pihak ke-3, dimana segala hak dan kewajiban hanya sebatas sewa menyewa jasa dan dana pelunasan, namun segala hal yg menyangkut potensi pelanggaran hukum oleh deptcollector tersebut, maka pihak kreditur akan lepas tangan.

Debitur pinjol dikatakan korban pinjol ketika mereka merasa dirugikan atas ketidaktahuan yang diakibatkan oleh sebuah konspirasi yang menjadi bagian dalam politik dagang dari kreditur. 

Oleh karena itu, menyatakan "gagal bayar" di jatuh tempo adalah sebuah bentuk permintaan ruang waktu untuk debitur dapat lepas dari tekanan psikologi, meredakan kekacauan mental, memberikan ruang untuk belajar dan menganalisa serta membuat sebuah keputusan yang tepat atas segala hal yang baru disadarinya tentang konsekuensi dan upaya pengembalian hutang-hutangnya. Nilai pengembalian dapat berupa 100% hingga 0%.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun