Mohon tunggu...
Kris Kirana
Kris Kirana Mohon Tunggu... Pensiunan -

SMA 1KUDUS - FK UNDIP - MM UGM | PERTAMINA - PAMJAKI - LAFAI

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Menyingkap Tabir Defisit

17 Januari 2019   13:28 Diperbarui: 17 Januari 2019   15:00 323
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Komitmen, definisi dan tujuan UHC

Komitmen seluruh negara anggota WHO untuk mewujudkan cakupan universal (UHC: universal health coverage) disepakati pada 25 Mei 2005 ketika Majelis Kesehatan Dunia mengesahkan Resolusi WHA58.33 yang bertema: "Sustainabilitas pembiayaan kesehatan, cakupan universal dan jaminan kesehatan sosial."[8]

Cakupan universal artinya memastikan semua orang dapat menggunakan pelayanan kesehatan berkualitas yang mereka butuhkan, dan memastikan bahwa penggunaan pelayanan tersebut tidak menimbulkan kesulitan keuangan bagi penggunanya.[9] 

Definisi tersebut mengandung tiga tujuan yang saling terkait: (1) Keadilan akses pelayanan kesehatan; (2) Pelayanan kesehatan yang berkualitas; dan (3) Perlindungan dari kesulitan keuangan ketika membutuhkan pelayanan kesehatan.[10]

Setiap target pada cakupan kesehatan perlu dapat menopang semua target yang lain. Berfokus pada pendekatan yang lebih berkelanjutan melalui reformasi seluruh sistem kesehatan yang berdasarkan pada prinsip-prinsip efisiensi dan pelayanan kesehatan yang terintegrasi dan pelayanan yang berpusat pada orang (people-centred care).[11]

Untuk mencapai cakupan universal, pelayanan kesehatan harus didasarkan pada pendekatan pelayanan primer yang berpusat pada orang, terintegrasi dan responsif.[12] 

Menteri Kesehatan juga mengungkapkan dalam kata sambutan Peta Jalan Menuju JKN 2012-2019 bahwa Indonesia bersama negara anggota WHO Asia Tenggara telah menyepakati strategi pencapaian jaminan kesehatan semesta. yang menempatkan pelayanan kesehatan primer sebagai pusat jaminan kesehatan semesta.[13]

Defisit: dari awal juga disadari seperti itu...

Dua bulan setelah peluncuran JKN diberitakan BPJS Kesehatan terancam bangkrut, tetapi ditepis dan dikatakan posisi keuangan BPJS sangat aman.[14] 

Tetapi kemudian diungkapkan banyak peserta mandiri yang menunggak,[15] dan banyak yang menderita penyakit katastropik.[16] Masyarakat mampu juga banyak yang baru mendaftar ketika sakit berat.[17] 

Defisit juga didorong fenomena efek asuransi, masyarakat kelas bawah berbondong-bondong mendaftar ketika sakit. [18] Defisit juga dipicu moral hazard sekelompok masyarakat mampu yang memanfaatkan fasilitas BPJS karena ingin mendapat keuntungan.[19] 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun