Mohon tunggu...
Kris Banarto
Kris Banarto Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati Bisnis dan Humaniora

Penulis buku: Transformasi HRD dalam Bisnis (Deepublish, 2021). Ketika Kita Harus Memilih (Gunung Sopai, 2022). Rahasia Sukses Bisnis Modern (Deepublish, 2022). Merajut Keabadian (Bintang Semesta Media, 2023). Website: www.ManajemenTerkini.com.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Polisi Virtual, Antara Pencegahan dan Mengganggu Ruang Privat?

28 Februari 2021   06:48 Diperbarui: 1 Maret 2021   06:03 406
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi polisi virtual (cyber)/cybermagonline.com

"Virtual police alert. Peringatan 1. Konten Twitter Anda yang diunggah 21 Februari 2021 pukul 15.15 WIB berpotensi pidana ujaran kebencian."

Demikian peringatan yang diberikan kepada pengguna akun Twitter , setelah Polisi Virtual menemukan isi konten yang berpotensi terkena pidana karena memuat ujaran kebencian.

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono Polisi Virtual sudah mulai aktif setelah diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kapolri nomor SE/2/II/2021.

Seperti diketahui bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran terkait implementasi UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik).

SE dimaksud sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo yang meminta Kapolri membuat pedoman interpretasi UU ITE. Hal itu merupakan tindak lanjut atas polemik mengenai pasal karet dalam UU ITE, setelah pernyataan presiden yang meminta masyarakat untuk aktif mengkritik pemerintah.

Salah satu isi surat edaran tersebut meminta penyidik memprioritaskan langkah damai dalam menyelesaikan kasus yang berkaitan dengan UU ITE.

Sedangkan hukum pidana merupakan langkah terakhir di dalam penegakan hukum. Kecuali perkara yang berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme dan separatisme.

Polisi Virtual

Polisi Virtual bertugas untuk mengamati aktivitas di media sosial, jika menemukan unggahan konten yang berpotensi melanggar UU ITE maka petugas akan melaporkan ke atasan.

Kemudian unggahan konten akan dipelajari oleh ahli bahasa, ahli pidana dan ahli ITE. Apabila ada potensi pidana baru pihak petugas mengirimkan surat teguran kepada pemilik akun dan diberi kesempatan untuk membuat koreksi.

Polri berharap hadirnya polisi virtual akan mengurangi konten-konten hoaks dan bertujuan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam berkomunikasi via media sosial.

Hal ini sejalan dengan sikap Presiden Joko Widodo yang berharap ruang digital kiranya dalam kondisi bersih, sehat, beretika, dan produktif.

Tanggapan-tanggapan

Tetapi upaya Kapolri mendapat kritik dari Direktur Eksekutif SAFEnet (Southeast Asia Freedom of Expression Network), Damar Juniarto. Ia khawatir kehadiran Polisi Virtual membuat ketakutan karena telah masuk ke ruang privat warga net.

Sementara itu tokoh PKS (Partai Keadilan Sejahtera) yang menjabat sebagai anggota komisi III DPR RI Achmad Dimyati Natakusumah mendukung langkah Kapolri. Polisi Virtual sebagai upaya polisi dalam mengedukasi masyarakat dan mengutamakan pencegahan ketimbang penindakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun