Mohon tunggu...
Yudho Sasongko
Yudho Sasongko Mohon Tunggu... Freelancer - UN volunteers, Writer, Runner, Mountaineer

narahubung: https://linkfly.to/yudhosasongko

Selanjutnya

Tutup

Hukum

5 Kesalahpahaman Umum tentang Omnibus Law

9 April 2020   04:38 Diperbarui: 9 April 2020   04:45 1450
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Munculnya istilah Omnibus Law dengan RUU Cipta Kerja-nya, membuat warga bereaksi sesuai dengan pemahaman masing-masing. Mulai dari legal hukum hingga kedalaman pemahaman terhadap pasal-pasalnya. 

Pro dan kontra pastilah terjadi. Masing-masing pihak memberikan alasan dan opininya dengan tensi kekuatan pemahaman dan umpan balik yang variatif. 

Adapun yang kurang paham atau yang belum sama sekali, sebagian besar mengikuti opini atau pendapat kelompoknya saja. Adapun yang paling fatal adalah bersikap masa bodoh saja.

Inilah lima poin kesalahapahaman umum terhadap Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

1. Omnibus Law Ilegal 

Omnibus Law atau Omnibus Bill adalah sebuah undang-undang yang mengatur dan mencakup berbagai jenis materi muatan yang berbeda-beda. Keberadaannya berfungsi untuk mengamandemen beberapa undang-undang sekaligus. 

Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan perubahannya sendiri tidak mengenal istilah omnibus law. Namun, keberadaannya tidak bertentangan dengan undang-undang tersebut dan memiliki sejumlah manfaat. 

Unik, kan?

Apabila dilihat dari pengertian dan ketentuan tersebut, maka Omnibus Law tentunya legal sebagai undang-undang tetap yang berkedudukan di bawah Undang-Undang Dasar. Namun, ia lebih tinggi kedudukannya dari jenis peraturan perundang-undangan lainnya. Oleh karena keunikan tersebut, sebagian warga menjadi bingung. 

Legal atau telah menyalahi aturan perundangan? Tentunya setelah melihat isi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tersebut, kebingungan dan kebimbangan lenyapnya sudah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun