Mohon tunggu...
Vani AyuVirdiana
Vani AyuVirdiana Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Mahasiswi IAIN JEMBER

With Allah Impossible is nothing

Selanjutnya

Tutup

Hukum

RUU PKS yang Menuai Pro Kontra

11 Oktober 2019   09:27 Diperbarui: 11 Oktober 2019   09:43 931
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Siapa yang tidak ingin dilindungi? Terlebih di lindungi oleh undang-undang. Sebagai seorang wanita, wajar bagi saya merasa ketakutan karena semakin hari semakin marak pelecehan seksual yang terjadi di bumi pertiwi ini.

"RUU PKS" menuai berbagai pro kontra di antara masyarakat,di satu sisi undang undang ini di butuhkan karena pelecehan seksual kian menjamur di berbagai pelosok negeri. Di sisi lain ada pendapat yang menolak disahkannya RUU tersebut karena di anggap melegalkan hal hal yang di larang oleh agama

Sebagai muslimah sudah sewajarnya memandang hal ini melalui kacamata Islam, jika di tinjau kembali,dalam naskah akademik RUU PKS  menggunakan definisi yang multi tafsir, pelecehan yang di maksud di RUU ini berarti pemaksaan terhadap korban pelecehan tersebut, jika dilakukan berdasarkan suka sama suka.

Maka tak terkategori kan pelecehan seksual, juga terdapat pasal tentang kebebasan kontrol seksual di RUU ini yang berarti seseorang dilarang mengontrol seksualitas orang lain, dengan kata lain ketika kita mengingatkan seeorang agar tak berbuat zina,kita sudah terkena pasal RUU tersebut,ataupun ketika suami memaksa istrinya untuk melakukan hubungan intim berarti sang suami sudah terjerat pasal tentang kontrol seksual tersebut

RUU PKS bukanlah undang-undang pertama yang di buat untuk melindungi masyarakat terutama wanita,pada tahun-tahun sebelumnya telah banyak undang undang yang dikeluarkan oleh Kementrian PPPA (Perlindungan Perempuan dan Anak),lantas apakah angka kekerasan seksual di negeri ini makin menurun?,jawabannya "no" malah sebaliknya.

Pada 6 Maret 2019 Komnas Perempuan menuliskan dalam catatan tahunan tentang kekerasan terhadap perempuan tahun 2018 bahwa kekerasan terhadap perempuan di tahun 2019 meningkat 14% dari tahun 2018.

Mengapa undang-undang yang dibuat tidak memberi efek jera pada pelaku kekerasan seksual?,karena undang-undang tersebut tidak menyentuh akar masalah dari kekerasan yang terjadi,yakni dari individunya sendiri,jika masih ada hasrat seksual yang menggelora di dalam dirinya,mau sampai kapanpun di hukum maka akan tetap melakukan berulang-ulang

Sebenarnya dalam Islam sendiri sudah ada hukum yang mengatur pengelolaan rasa seksual tersebut,dengan menikah,jika belum mampu maka berpuasalah,juga ada perintah menundukkan pandangan bagi seorang lelaki terhadap wanita yang belum halal baginya(An-Nur:30).

Bagi wanita juga  ada kewajiban untuk menutup aurat di depan lelaki yang bukan mahrom (Al-Ahzab:59),sedangkan di negeri ini masih banyak para wanita yang memicu timbulnya syahwat lelaki dengan memakai pakaian seadanya dan ditegaskan bahwa mendekati zina termasuk perbuatan yang keji (Al-Isra':32).

Aktivitas nya haram apalagi jika di lakukan dengan dasar suka sama suka maka hukum nya dosa besar,dalam institusi islam sendiri ada hukuman yang teramat berat bagi para pelaku zina,yakni hukum deraan (bagi yang belum menikah) (An:Nur:2) dan hukuman rajam bagi yang sudah menikah,jika diterapkan hukum hukum tersebut di Indonesia,maka pastilah pelaku zina merasa jera

Islam sudah lengkap dengan segala hukum hukum nya karena Allah bukan hanya menjadi Al-Khaliq(sang pencipta) saja,melainkan sebagai Al-Mudabbir (sang pengatur) di semesta raya dan isinya seorang muslim sudah seharusnya mengembalikan segala urusan pada Allah dan Rasulnya melalui Al-Qur'an dan As-sunnah yang diciptakan sebagai pedoman hidup bagi manusia karena Islam adalah paket lengkap yang mampu menyelesaikan berbagai urusan semesta

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun