Mohon tunggu...
Kompasiana News
Kompasiana News Mohon Tunggu... Editor - Akun ini merupakan resmi milik Kompasiana: Kompasiana News

Akun ini merupakan resmi milik Kompasiana. Kompasiana News digunakan untuk mempublikasikan artikel-artikel hasil kurasi, rilis resmi, serta laporan warga melalui fitur K-Report (flash news).

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Ibadah Umrah Kembali Dibuka, dari Skema Pemberangkatan hingga Hal yang Dirindukan

16 Oktober 2021   11:18 Diperbarui: 16 Oktober 2021   11:32 735
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Di kebun kurma jemaah umrah bisa menikmati kesejukan. (foto: dok. pribadi) 

Ada kabar baik atas penanganan pandemi covid-19 di Indonesia semakin baik: Pemerintah Arab Saudi kembali membuka ibadah umrah untuk jamaah Indonesia.

Akan tatapi ada yang perlu diperhatikan bagi calon jamaah umrah, seperti mekanisme vaksin booster berbayar atau gratis untuk jemaah.

Hal tersebut masih dalam pembahasan karena pemerintah Saudi Arabia menetapkan untuk tiga kali suntikan dengan satu kali booster.

Ini juga terkait masyarakat Indonesia mayoritas disuntik vaksin Sinovac sehingga membutuhkan booster vaksin.

Sedangkan hanya jemaah dengan jenis vaksin Covid-19 tertentu yang disetujui Arab Saudi untuk ibadah haji dan umrah yaitu Pfizer, AstraZeneca, Moderna, dan Johnson & Johnson.

Berikut ini 3 pandangan Kompasianer atas dibukanya ibadah umrah untuk jamaah asal Indonesia:

1. Menimbang (Kembali) Urgensi Ibadah Umrah Saat Pandemi Covid-19

Ilustrasi jemaah tengah melaksanakan ibadah umrah | Sumber: Shutterstock via Kompas.com 
Ilustrasi jemaah tengah melaksanakan ibadah umrah | Sumber: Shutterstock via Kompas.com 

Kompasianer Rosidin Karidi menuliskan, bahwa Pemerintah telah mengambil kebijakan tepat.

"Prioritaskan dan berikan mereka pilihan, sekaligus gambaran risiko atas setiap pilihan. Silakan jemaah umrah untuk mengambil sikap," lanjutnya.

Dalam pelaksanaan ibadah, barangkali, tidak ada yang berubah secara syariat, syarat, rukun, dan wajib umrah. Akan tetapi secara teknis kesehatan, menjadikan berbeda.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun