Mohon tunggu...
Kompasiana News
Kompasiana News Mohon Tunggu... Editor - Akun ini merupakan resmi milik Kompasiana: Kompasiana News

Akun ini merupakan resmi milik Kompasiana. Kompasiana News digunakan untuk mempublikasikan artikel-artikel hasil kurasi, rilis resmi, serta laporan warga melalui fitur K-Report (flash news).

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Nasib Dosen "Ngamen" hingga Pemerintah yang Minim Nurani

16 Oktober 2020   04:30 Diperbarui: 16 Oktober 2020   04:28 1406
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi diolah dari foto: RAISAN ALFARISI/ANTARA

Membahas mengenai RUU Cipta Kerja yang disahkan beberapa waktu lalu memang tidak ada habisnya. Terutama terkait pasal-pasal kontroversial yang dinilai merugikan masyarakat buruh. Misal soal upah per jam.

Dari permasalahan ini, Kompasianer Irwan Rinaldi Sikumbang menarik kembali memori saat awal mengambil kesempatan mengajar di sebuah sekolah tinggi ilmu ekonomi. Rekan-rekannya yang juga menjadi dosen tidak tetap, harus "ngamen" ke berbagai perguruan tinggi demi pemasukan yang cukup.

Kompasianer Adolf Isaac Deda pada artikelnya juga menyinggung soal upah per jam. Ia menceritakan kembali pengalamannya kerja pertama kali dan metode pengupahannya.

Selain mengenai hal itu, berikut adalah konten-konten terpopuler di Kompasiana yang bisa Anda simak kembali: 

Nasib Dosen Tidak Tetap yang "Ngamen" di Beberapa PTS

Ilustrasi dosen (Sumber: Freepik)
Ilustrasi dosen (Sumber: Freepik)
Di mata masyarakat, dosen tidak tetap mungkin lebih bergengsi daripada guru sekolah swasta. Paling tidak, dilihat dari penampilannya, dosen terlihat lebih oke.

Tapi, di balik penampilan itu, sebetulnya banyak dosen tidak tetap yang kehidupannya belum mapan, dalam arti tidak banyak yang tersisa untuk menabung atau untuk berinvestasi. (Baca selengkapnya)

Rakyat Tak Kurang Literasi, Pemerintah Saja yang Minim Nurani

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat menerima laporan akhir pembahasan RUU Cipta Kerja (foto: Antara Foto/Hafidz Mubarak)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat menerima laporan akhir pembahasan RUU Cipta Kerja (foto: Antara Foto/Hafidz Mubarak)
Permasalahan utama dari penolakan terhadap Omnibus Law bukan terletak pada kurangnya literasi rakyat Indonesia, melainkan dari minimnya nurani pemerintah dan wakil-wakil rakyat yang duduk di kursi DPR RI.

Proses penyusunan RUU Cipta Kerja yang terkesan dipaksakan dan prosedur pengesahannya yang sangat amburadul menunjukkan mereka ingin menang sendiri. (Baca selengkapnya)

Upah Dibayar Per Jam, Pengalaman Kerja Pertama yang Tak Terlupakan

Ilustrasi menerima upah per jam. (Sumber: zest_marina via kompas.com)
Ilustrasi menerima upah per jam. (Sumber: zest_marina via kompas.com)
Pekerjaan pertama sudah pasti kan selalu dikenang. Sebuah perusahaan swasta di Pulau Bali, menjadi tempat saya mengenal dunia kerja.

Saya digaji 40 ribu per hari selama 6 jam kerja. Berarti rata-rata 6.600 rupiah per jam. Masuk jam 9 pagi pulang jam 4 sore. Menariknya saya hanya bekerja 3 hari dalam seminggu: Senin, Rabu, dan Jumat. (Baca selengkapnya)

Bertahanlah, Meski 2020 Terlalu Berat Untukmu

World Federation for Mental Health mengangkat tema Mental Health for All: Greater Investment, Greater Access untuk memperingati Hari Kesehatan Mental Sedunia 2020 (Gambar: Unsplash/Dan Meyers)
World Federation for Mental Health mengangkat tema Mental Health for All: Greater Investment, Greater Access untuk memperingati Hari Kesehatan Mental Sedunia 2020 (Gambar: Unsplash/Dan Meyers)
Dua ribu dua puluh adalah tahun yang berat untuk kita semua. Dunia berubah. Apakah masih ada harapan di masa sulit seperti ini?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun