Mohon tunggu...
Kompasiana News
Kompasiana News Mohon Tunggu... Editor - Akun ini merupakan resmi milik Kompasiana: Kompasiana News

Akun ini merupakan resmi milik Kompasiana. Kompasiana News digunakan untuk mempublikasikan artikel-artikel hasil kurasi, rilis resmi, serta laporan warga melalui fitur K-Report (flash news).

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Mengenai Asal-usul Foto Paspampres Ganteng yang Viral hingga Sertifikasi untuk Para Penulis

14 November 2017   18:40 Diperbarui: 15 November 2017   00:05 2948
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Belum habis cerita mengenai pernikahan Kahiyang-Bobby pada 8 September 2017 kemarin. Salah satunya adalah tersebarnya foto seorang Paspampres Jokowi di media sosial. Sudah diketahui saat ini siapakah penyebar foto pertama tersebut, yakni salah satu akun instagram yang bernama Rembulan Bintang.

Selain artikel mengenai asal-usul foto Paspamres ganteng ini, terdapat artikel lain mengenai sertifikasi penulis agar sesuai standar, teater perempuan-perempuan Chairil, mengenal pola marah seorang bos, dan keberadaan pasar "kaget" yang membunuh mal. Berikut ulasan dari lima headline pilihan Kompasiana hari ini.

1. Cerita Asal-usul Foto Paspampres Ganteng yang Menjadi Viral

Foto seorang anggota Paspampres menjadi viral di jagat dunia maya. Netizen pun terutama kaum hawa tak luput menyebarkan foto-fotonya yang disertai dengan pujian "ganteng".

Dalam foto tersebut, anggota Paspampres untuk keluarga Jokowi ini terlihat berpostur tinggi memakai pakaian adat Jawa berupa blangkon, beskap hitam, dan kain jarik jawa batik yang merupakan seragam pernikahan Kahiyang-Bobby. Paspampres itu ternyata bernama @daniel_darryan12.

Di portal berita manapun nampaknya tidak ada yang menulis asal-usul foto tersebut dan dari mana sumber aslinya. Hingga nama Rembulan Bintang pun disebut sebagai pemilik hak cipta atas foto tersebut.


Selengkapnya

2. Siapkah Kalian Disertifikasi Wahai Penulis Buku?

Penulis (paling kanan) bersama Tim Penyusunan Peta Okupasi Bidang Penerbitan (Sumber: Kemenkominfo)
Penulis (paling kanan) bersama Tim Penyusunan Peta Okupasi Bidang Penerbitan (Sumber: Kemenkominfo)
Tahun 2017 ini merupakan tonggak sejarah bagi dunia perbukuan di Indonesia. Akhirnya Pemerintah dan DPR telah mengesahkan UU No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan.

Di dalamnya diakui 10 pelaku perbukuan, yaitu penulis, penerjemah, penyadur, editor, ilustrator, desainer, penerbit, pencetak, toko buku, dan pengembang buku elektronik. Tetapi, tidak semua pelaku perbukuan dapat digolongkan sebagai profesi perbukuan.

Pasti akan ada pro kontra mengenai ini. Standardisasi memerlukan suatu kerelaan bagi pelaku yang sedang menjalani suatu profesi tertentu. Tetapi tidak semua pelaku rela dengan standardisasi karena ini menjadi pilihan bagi setiap orang apakah ia memerlukan pengakuan secara nasional atau resmi atau tidak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun