Namun, atas perbuatannya, terhadap Gisel dan Nobu dikenakan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 28 dan atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
Baca juga: PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Kasus Penyebaran Video Asusila Gisel Secara Tertutup
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!