Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Algojo Kelelahan Jalankan Eksekusi, Terpidana Mati Ini Lolos dari Maut

21 Februari 2019   13:32 Diperbarui: 21 Februari 2019   13:34 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Byson Kaula tiga kali lolos dari eksekusi hukuman gantung.

Dan pengadilan setuju dengan argumen pria itu. Sejak saat itu, setiap terdakwa kasus pembunuha akan mendapatkan hukuman  yang berbeda.

Keputusan pengadilan ini berarti semua hukuman mati untuk kasus pembunuhan harus dievaluasi.

Hampir 170 terpidana layak mendapatkan perubahan hukuman dan 39 orang dibebaskan.

Menurut lembaga amal Reprieve, sebagian besar terpidana mati itu mengalami masalah mental dan intelektual.

Lebih dari separuh terpidana yang menjalani persidangan ulang sama sekali tak memiliki catatan kejahatan dan tak jelas mengapa mereka bisa menghuni penjara.

Saat para pengacara mengatakan ingin membawa Byson untuk menjalani sidang ulang, dia menolak karena trauma dengan pengalaman lamanya.

Baca juga: Sudah 50 Tahun Bekas Petinju Jepang Menanti Eksekusi Hukuman Mati

Namun, akhirnya dia bersedia menjalani sidang. Dan saat hakim membebaskannya, Byson hanya bisa tertegun.

"Sipir penjara mengatakan, saya bisa meninggalkan kotak terdakwa. Tapi saya tak bisa berdiri. Saya merasa bergetar, seluruh tubuh terasa lemas. Saya seperti bermimpi. Saya tak percaya apa yang saya dengar," kata dia.

Peristiwa ini tak hanya mengubah hidup Byson saja. Namun, juga hidup sang ibu, Lucy.

Lucy yang tiap tahun selalu menengok Byson setiap hari selama dia dipenjara merasa amat berbahagia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun